Bulog dan ID Food Dapat Tambahan Pasokan Minyakita Mulai Februari 2025

Ferrika Lukmana Sari
7 Februari 2025, 14:55
Minyakita
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.
Pedagang menata minyak goreng minyakita di Pasar Bulak Klender, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). Kementerian Perdagangan akan menormalkan harga Minyakita yang mengalami kenaikan harga rata-rata secara nasional mencapai Rp17.100, kembali ke Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter dalam waktu 2-3 hari.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengumumkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan seperti Perum Bulog dan ID FOOD akan mendapatkan tambahan pasokan minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita mulai Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk meredam kenaikan harga menjelang lebaran.

"Kemarin sudah sepakat, makanya Februari ini ID FOOD mendapat tambahan pasokan. Pasokan ini akan segera dikirim ke daerah-daerah. Kami akan terus mengawal distribusinya hingga harga turun dan kembali normal," ujar Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (7/2).

Budi menjelaskan bahwa penambahan pasokan MinyaKita melalui Bulog dan ID FOOD ditujukan untuk wilayah-wilayah dengan harga minyak goreng yang masih tinggi, khususnya yang melebihi Rp17.000 per liter.

Menurutnya, Bulog dan ID FOOD memiliki keunggulan dalam menjangkau daerah-daerah yang sulit didistribusikan oleh distributor minyak goreng biasa.

Sebelumnya, kedua BUMN tersebut sudah berperan sebagai distributor utama (D1) dalam penyaluran MinyaKita. Namun, karena harga minyak goreng rakyat di tingkat pengecer masih tinggi, Kemendag meminta adanya tambahan pasokan.

"Kami minta sebanyak-banyaknya, terutama untuk daerah dengan harga yang masih mahal. Mudah-mudahan harga bisa segera normal,"katanya.

Lebih lanjut, Kemendag berkomitmen untuk mengawasi pasokan dan distribusi MinyaKita agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp15.700 per liter.

Wajib Pungut Tidak Dihapus, Tetapi Disesuaikan

Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menegaskan bahwa kebijakan Wajib Pungut (Wapu) bagi BUMN Pangan tidak dihapus, melainkan mekanisme pembayarannya akan dilakukan pada tahun berjalan.

Dalam proses bisnis antara BUMN dan produsen, ada Wajib Pungut, yaitu kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi.

"Sebelumnya, ID FOOD membayar pajak pada tahun berikutnya, sehingga mengganggu arus kas dan distribusi. Kini, setelah koordinasi dengan Dirut ID FOOD, pembayaran pajak sudah tertib," kata Budi.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...