Menteri Nusron Ungkap Keterlibatan Oknum BPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi


Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap adanya keterlibatan oknum pejabat hingga level kepala seksi (kasi) di lingkup BPN Bekasi dalam kasus pemagaran laut di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Salah satunya di level itu. Karena kepala seksi yang bagian pengukuhan, kenapa tidak mengontrol itu," ujar Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2).
Nusron menegaskan bahwa investigasi internal telah selesai dilakukan dan tidak menemukan keterlibatan pejabat eselon 1 dan 2, termasuk Kepala Kantor Pertanahan di Bekasi. "Ya memang nggak terlibat," katanya.
Namun, ia menjelaskan bahwa pejabat eselon 1 dan 2 tetap memiliki peran dalam proses pengawasan, khususnya terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menjadi tanggung jawab tim ajudikasi. "Kemarin sudah aku sampaikan di sini kan, untuk PTSL, penanggung jawabnya tim ajudikasi," ujarnya.
Manipulasi Data Tanah dan Pembatalan Pagar Laut
Kasus ini melibatkan 89 bidang tanah milik 67 pemilik dalam program PTSL. Diduga terjadi manipulasi data peta tanah melalui pemindahan lokasi serta perubahan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). Dari total 581 hektare lahan yang dimanipulasi, 90 hektare di antaranya diketahui milik sejumlah perusahaan swasta.
Nusron menegaskan bahwa pembangunan pagar laut di Kabupaten Bekasi telah dibatalkan karena terbukti terjadi manipulasi data. "Peta bidang tanah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Bahkan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan di atas laut," ujarnya.
Lebih lanjut, Nusron menyatakan akan mengumumkan informasi lebih detail terkait keterlibatan pegawai BPN dalam waktu dekat. "Ya besoklah aku umumin. Nanti nggak surprise," katanya.