Menaker Umumkan Aturan THR Pekerja Swasta Besok, Bagaimana Nasib Ojol?


Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menerbitkan surat edaran yang mengatur kewajiban pengusaha dalam memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada pekerja sektor swasta pada besok, Selasa (5/3).
“Besok akan kami launching SE THR-nya di Kemnaker yang untuk karyawan swasta,” kata Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (4/3).
Kemnaker akan mengumumkan kepastian soal ada atau tidaknya THR untuk driver ojek online pada akhir pekan ini. “Untuk ojol akhir minggu ini kami usahakan,” ujar Yassierli.
Yassierli sebelumnya berharap para aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim hingga inDrive dapat memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol tahun ini.
Ia mengatakan, telah tiga kali bertemu perwakilan serikat pekerja ojol dan dua kali bertemu aplikator. Dia bercerita, para pengusaha tengah mencari formula terbaik untuk mengakomodasi permintaan para driver ojek online.
“Kami yakin pengusaha bisa memahami aspirasi ojol terkait dengan THR. Ini masalah besaran dan formula seperti apa, masih kami bahas. Kami berharap (ojol mendapatkan THR),” kata Yassierli di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (17/2).
Yassierli menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker bersama aplikator tengah merancang simulasi pemberian THR berupa insentif atau bonus kepada para pengemudi ojol. Dia menyebut finalisasi kebijakan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan bersama para pengusaha.
“Saya berharap rampung sesegera mungkin, karena ini masalah keuangan mereka, sehingga harus ada simulasi yang dipersiapkan. Dalam beberapa hari akan finalisasi dengan pengusaha,” kata Yassierli.