Serikat Pekerja Ojol Datangi Kemnaker, Protes Cuma Dapat Bonus Lebaran Rp 50.000

Andi M. Arief
25 Maret 2025, 13:53
Ojol
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Pengendara ojek daring menunggu penumpang di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek daring memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi atau kurir dengan ketentuan mempertimbangkan keaktifan kerja, dimana saat ini terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi ojol dan kurir online yang aktif dan sebanyak 1-1,5 juta orang berstatus paruh waktu.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melaporkan dugaan pelanggaran pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) ke Kementerian Ketenagakerjaan. Laporan ini mencakup sekitar 100 pengemudi yang mengaku mengalami diskriminasi dalam pemberian BHR oleh perusahaan aplikator.

Ketua SPAI Lily Pujiati mengungkapkan bahwa salah satu pengemudi memiliki pendapatan lebih dari Rp 93 juta sepanjang tahun lalu. Dengan demikian, ia seharusnya mendapatkan BHR maksimal Rp 1,55 juta berdasarkan rata-rata pendapatan bulanan sebesar Rp 7,75 juta. Namun, pengemudi tersebut hanya menerima Rp 50.000.

"Rata-rata pengemudi yang melaporkan kasus ini memiliki pola yang serupa. Bahkan, ada yang sama sekali belum menerima BHR," ujar Lily saat berada di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (25/3).

Menanggapi laporan ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan bahwa perusahaan aplikator memiliki lima kategori dalam pemberian BHR. Ia menjelaskan bahwa mitra yang hanya menerima Rp 50.000 termasuk dalam kategori empat dan lima, yang dianggap tidak aktif sebagai mitra.

"Mitra dalam kategori tersebut sebenarnya tidak berhak menerima BHR. Namun, kami mengimbau perusahaan aplikator tetap memberikan BHR sebagai bentuk tanggung jawab moral," kata Immanuel.

Gojek dan Grab Terapkan Sistem Kategori

Ia juga menjelaskan bahwa hanya PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia yang menerapkan sistem kategorisasi dalam pemberian BHR. Sementara itu, perusahaan lain seperti PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) dan InDrive memiliki kebijakan yang berbeda.

Sebagai contoh, Maxim memberikan BHR minimal Rp 500.000 per mitra, sedangkan InDrive menetapkan nilai BHR ke semua mitranya sama atau senilai Rp 450.000 per orang.

"Ini harus ada keseimbangan opini. Jangan sampai satu pihak marah-marah, tapi ternyata ada ketentuan lain yang menjadi kalkulasi aplikator," kata Immanuel.

Immanuel berencana untuk mencocokkan data yang dilaporkan pengemudi ojek daring dan aplikator. Sebab, data yang dilaporkan para pengemudi ojek daring dinilai tidak manusiawi.

Dia berpendapat bahwa pencocokan data antara pengemudi ojek daring dan aplikator menjadi sesuatu yang penting. Hal ini bertujuan agar terjadi keseimbangan opini publik.

Meski demikian, Immanuel belum menjelaskan langkah lanjutan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaporan data terkait BHR. Ia hanya menyebut bahwa Grab dan Gojek telah menyelesaikan pemberian BHR pada Minggu (23/7), dan pihaknya memastikan bahwa informasi tersebut benar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan