Kenaikan Tarif Royalti Minerba Akan Berlaku Minggu Depan

Mela Syaharani
9 April 2025, 16:20
royalti, tambang, royalti tambang, esdm
Katadata
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik tiga pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Rabu (26/2)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara akan mulai berlaku minggu depan. Hal ini dapat dipastikan karena Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait kenaikan ini sudah diselesaikan.

Enam komoditas yang diusulkan mengalami perubahan tarif royalti mencakup batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah. “Minggu kedua (April) sudah berlaku efektif dan sudah disosialisasikan,” kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (9/4).

Selain PP, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan turunan berupa Keputusan Menteri. Dalam ketentuan anyar ini, rata-rata tarif royalti akan ditetapkan secara progresif.

“Kalau harga nikel atau emas naik ada range tertentu, tapi kalau harganya tidak naik maka tarifnya juga tidak naik,” jelas Bahlil.

Dia menyebut tarif progresif ini diberlakukan sebagai win-win solution baik untuk pemerintah ataupun pengusaha. Kendati demikian, penetapan tarif royalti ini masih banyak pro dan kontra. Namun, kata Bahlil, penerapan royalti ini hanya menitikberatkan pada kepentingan negara.

Sudah Dievaluasi

Sebelum rencana kenaikan tarif ditetapkan, pemerintah telah melakukan perhitungan berdasarkan laporan keuangan dua tahun berturut-turut dari beberapa perusahaan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kenaikan tarif tidak akan menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau cash flow negatif. 

"Pada saat evaluasi dilakukan, tidak menunjukkan adanya potensi perusahaan akan mengalami kolaps atau negatif cash flow-nya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno beberapa waktu lalu.

Tri juga menyebut bahwa regulasi kenaikan tarif royalti ini hampir selesai, namun belum ada tanggal pasti peluncurannya. Dia mengungkapkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba mencapai Rp 124,5 triliun pada 2025. 

Dia berharap para pengusaha di sektor ini dapat mendukung kebijakan tersebut. "Negara kita kebetulan cash flow-nya rendah dibandingkan negara lain. Jadi harapan saya kepada teman-teman, mari bersama mendukung," ujar Tri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...