DPR Akan Buat Undang-Undang Khusus Ojol, Terpisah dari Transportasi Umum

Andi M. Arief
21 Mei 2025, 18:02
Ketua Komisi V DPR, Lasarus memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aplikator Transportasi Online Gojek, Grab dan Maxim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Rapat tersebut membahas masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-
Katadata/Fauza Syahputra
Ketua Komisi V DPR, Lasarus memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aplikator Transportasi Online Gojek, Grab dan Maxim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Rapat tersebut membahas masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang lalu lintas dan angkutan umum.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, mengatakan pihaknya akan mulai membahas Undang-Undang khusus tentang Angkutan Daring. Menurutnya, aturan tersebut akan membuat layanan transportasi daring memiliki hukum khusus dan terpisah dari aturan lalu lintas angkutan jalan.

Lasarus menyampaikan beleid tersebut akan dibahas lintas komisi mengingat transportasi daring menjadi wewenang beberapa lembaga. Adapun komisi yang dimaksud adalah Komisi I, Komisi V, Komisi VII, Komisi IX, dan Komisi XI.

"Seluruh pasal dan ayat aturan tersebut akan kami bahas dan konsultasikan dengan semua pengemudi transportasi daring, bukan untuk kepentingan salah satu kelompok saja," kata Lasarus dalam rapat dengan pendapat umum dengan 66 asosiasi transportasi daring, Rabu (21/5).

Oleh karena itu, Lasarus mengatakan penerbitan UU khusus transportasi daring tidak akan dalam waktu dekat. Selain pembahasan lintas komisi, Lasarus menilai beleid tersebut akan mengatur kegiatan transportasi daring secara teknis untuk menghindari multi-tafsir dalam aturan turunannya.

Oleh karena itu, target terdekat Lasarus terkait UU khusus transportasi daring adalah memasukkan pembahasan aturan tersebut dalam daftar Program Legislasi Nasional. Namun Lasarus tidak merinci kapan beleid tersebut akan resmi dibahas.

Lasarus mengaku pembahasan UU khusus transportasi daring merupakan arahan pimpinan DPR. Walau demikian, pihaknya telah memiliki bahan yang cukup untuk membentuk naskah akademik aturan tersebut.

Dia mengatakan salah satu poin penting dalam UU khusus transportasi daring adalah pasal sanksi. Hal tersebut dinilai penting lantaran aturan transportasi daring saat ini tidak mengatur sanksi, khususnya terkait potongan komisi yang dilakukan perusahaan aplikator.

Untuk diketahui, potongan komisi layanan ojek daring atau ojol diatur maksimum 15% ditambah biaya kesejahteraan pengemudi sebesar 5% melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. 1001 Tahun 2022. Dengan kata lain, perusahaan aplikator maksimum melakukan potongan sebesar 20% dari pendapatan kotor setiap perjalanan pengemudi ojol.

Sementara itu, potongan komisi layanan taksi daring atau taksol maksimal 20% seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018. Adapun besaran potongan tersebut harus dievaluasi setiap tiga bulan jika terbukti lebih dari 20%.

Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, menemukan potongan komisi yang diterapkan perusahaan aplikator saat ini antara 30% sampai 50%. Menurutnya, hal tersebut disebabkan adanya biaya tambahan yang harus dikeluarkan pengemudi transportasi daring.

"Biaya tambahan ini tidak punya dasar hukum. Jika biaya tambahan untuk layanan pengantaran makanan saja dikalikan  dengan jumlah penjualnya yang sebanyak 4,2 juta unit, perusahaan aplikator bisa mendapatkan Rp 92 miliar per hari," kata Adian.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan