Bahlil Evaluasi Longsor Tambang Gunung Kuda, Kewenangan Bisa Ditarik ke Pusat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan potensi perubahan kewenangan pengawasan terhadap tambang galian pasir Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat.
Tambang tersebut tergolong dalam kategori galian C yang sejak 2022 berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Perpres Nomor 55 Tahun 2022 mendelegasikan kewenangan tersebut ke provinsi, baik perizinan maupun pengawasan,” ujar Bahlil saat ditemui dalam acara Human Capital Summit 2025, Selasa (3/6).
Namun, menyusul insiden longsor di area tambang, Kementerian ESDM turut turun tangan menangani peristiwa tersebut. Bahlil menyebut pihaknya sedang mengevaluasi secara menyeluruh kewenangan pengawasan tambang.
“Dengan kejadian seperti ini, tidak menutup kemungkinan dan sedang dipertimbangkan untuk kami evaluasi total. Kalau ada penyalahgunaan, maka perizinannya berpotensi dikembalikan ke pusat,” katanya.
Ia menambahkan, hingga kini belum menerima laporan lengkap hasil investigasi tanah longsor tersebut. Namun, tim dari Kementerian ESDM masih berada di lokasi kejadian. Bahlil juga memastikan bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mencabut izin operasional tambang.
“Gubernur sudah cabut, tapi saya akan evaluasi total,” katanya.
Bukan Bencana Alam, Tapi Kecelakaan Kerja
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa longsor yang terjadi di area tambang Gunung Kuda bukan bencana alam, melainkan kecelakaan kerja.
“Longsor di Gunung Kuda, Cirebon, bukan bencana alam, tetapi kecelakaan kerja,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dikutip dari Antara, Selasa (3/6).
Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Jumat (30/5) tidak dipicu faktor alam seperti hujan atau gempa bumi, melainkan akibat aktivitas penambangan yang mengabaikan keselamatan kerja.
“Tidak ada hujan ataupun gempa sebelum kejadian. Longsor karena aktivitas penambangan yang mengabaikan keselamatan,” kata Abdul.
Hasil penyelidikan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon pun menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang.
BNPB mencatat bahwa Gunung Kuda termasuk wilayah dengan risiko tinggi longsor. Aktivitas tambang yang berlangsung lebih dari 15 tahun turut memperparah kondisi tersebut. Berdasarkan citra satelit yang dimiliki BNPB, degradasi lahan di kawasan itu telah terdeteksi sejak 2009, dan meningkat tajam sejak 2019.
“Dalam kondisi alami, kemiringan 30 derajat saja berisiko longsor. Tanpa penambangan saja, lereng Gunung Kuda sudah rawan. Apalagi saat ini kemiringannya mencapai 60 derajat akibat aktivitas tambang,” ujar Abdul.
