KPPU Gelar Sidang Perkara Alih Saham Tokopedia oleh Tiktok Nusantara Hari Ini

Mela Syaharani
10 Juni 2025, 09:05
Ilustrasi Tokopedia
Fauza Syahputra|Katadata
Ilustrasi Tokopedia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang perkara 01/KPPU-M/2025  tentang Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sidang tersebut akan berlangsung hari ini (10/6) di ruang sidang gedung KPPU.

Berdasarkan agenda yang diterima Katadata, sidang ini berisi Penyampaian Tanggapan Pelaku Usaha terhadap Hasil Penilaian Menyeluruh, Usulan Persetujuan Bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya

TikTok Shop by Tokopedia sebelumnya telah buka suara mengenai hasil investigasi KPPU yang menunjukkan penggabungan kedua platform belanja online ini berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 

TikTok membeli 75,01% saham Tokopedia dari GoTo Gojek Tokopedia pada akhir 2023 dan transaksi selesai pada Januari 2024. Sebagai bagian dari kemitraan strategis, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. 

TikTok menjadi pengendali atas PT Tokopedia. Investigator KPPU menyebutkan transaksi penggabungan TikTok Shop dan Tokopedia mencapai Rp 5 triliun lebih. Dalam melakukan penilaian atas notifikasi yang disampaikan, investigator menemukan beberapa fakta. 

Salah satunya, akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop, menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu e-commerce barang fisik di Indonesia. Menanggapi hal itu, juru bicara TikTok Shop by Tokopedia menyampaikan perusahaan menghormati proses investigasi yang masih berlangsung.

“Kami siap bekerja sama dengan KPPU untuk menanggapi usulan-usulan yang menjadi perhatian,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (3/6).

Hasil temuan investigator KPPU sebagai berikut: 

1. Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop, menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu e-commerce barang fisik di Indonesia 

2. Terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI alias Herfindahl-Hirschman Index. HHI adalah ukuran umum konsentrasi pasar dan digunakan untuk menentukan daya saing pasar, sering kali sebelum dan sesudah transaksi merger dan akuisisi. 

3. Penilaian menyeluruh menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca-akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar. 

Meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM. 

“Berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut, investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat,” demikian dikutip dari keterangan pers KPPU, Rabu (28/5).

Hasil penilaian itu dibacakan investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., pada Selasa (27/5) di Kantor KPPU Jakarta.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...