Menteri Maman: Pengubahan Status Driver Ojol jadi Karyawan Picu Isu Sosial Baru

Andi M. Arief
17 Juni 2025, 18:24
ojol, maman abdurrahman, umkm
ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/Spt.
Pengendara ojek daring mengantar barang di Cideng, Jakarta, Rabu (10/3/2025). Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan pemerintah akan memasukkan pengemudi ojek online ke dalam kategori pelaku UMKM.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menilai pengubahan status kerja pengemudi ojek daring atau ojol dari mitra menjadi tenaga kerja akan menimbulkan masalah sosial baru. Potensi banyak pengemudi tidak lolos proses rekrutmen, menurut dia, sangat besar.

"Sebagian besar pengemudi ojol tidak tamat sekolah menengah pertama dan atas. Artinya, mereka belum mendapatkan pendidikan yang cukup dan kami harus melindungi kelompok ini," katanya di kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6). 

Di samping itu, Maman menyebut tidak semua pengemudi ingin menjadi karyawan tetap. Mereka saat ini lebih suka dengan status mitra karena lebih fleksibel. 

Sebagian driver ojol tidak menjadikan pekerjaany sebagai sumber pendapatan utama. "Pekerjaan ojek daring memberikan ruang dan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pendapatan tambahan," ucapnya. 

Ia berpendapat satu-satunya jalan keluar dari polemik hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi ojol adalah status UMKM. Para driver dapat menikmati insentif yang selama ini hanya dinikmati pelaku UMKM, seperti subsidi bahan bakar minyak, subsidi elpiji, dan insentif pajak penghasilan hanya 0,5%.

"Saya ingin menghentikan polemik status hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi ojol yang akhirnya kontraproduktif," ujarnya.

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengungkapkan dampak negatif pengubahan hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi transportasi daring menjadi karyawan tetap. Di Swiss angka pengemudi darin berkurang menjadi hanya 17% dan di Spanyol 33%. 

Selain itu, pengubahan status juga akan berdampak pada bisnis pelaku UMKM. Para pengusaha mikro hingga menengah yang bisa mendapatkan layanan transportasi daring ini akan ikut berkurang.  "Selain itu, orang yang ingin mendapatkan pendapatan sampingan jadi tidak bisa mendaftar," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan