Industri Tekstil Diprediksi Bangkit Setelah Aturan Impor Direvisi
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza optimistis tingkat utilisasi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dapat mencapai 70% pada paruh kedua 2025. Optimisme ini muncul seiring implementasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 yang akan berlaku pada Agustus 2025.
Permendag tersebut telah dicabut dan digantikan oleh sembilan beleid baru, salah satunya adalah Permendag No. 17 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur impor produk TPT. Aturan ini mensyaratkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian sebelum impor pakaian jadi dilakukan.
“Kami harap utilisasi industri TPT naik pada semester II 2025. Target kami bisa menembus 70%, meski pasar ekspor masih menghadapi tantangan,” ujar Faisol saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Senin (30/6).
Ia menambahkan, revisi aturan impor tersebut disusun berdasarkan masukan pelaku industri dan bertujuan meningkatkan ketersediaan bahan baku manufaktur dalam negeri.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menambahkan, permintaan industri TPT masih dalam fase kontraksi pada Juni 2025. Namun, implementasi Permendag No. 17 diperkirakan dapat mendorong industri TPT kembali ke zona ekspansi pada Juli hingga Desember 2025.
“Dengan pembatasan impor berbasis pertimbangan teknis, kami bisa kendalikan arus barang dari luar dan dorong pesanan dalam negeri,” jelas Febri.
Ia juga menyoroti dampak produk impor yang membanjiri pasar, yang telah menekan utilisasi manufaktur lebih dari 10%. Menurutnya, 80% hasil produksi manufaktur dijual di pasar domestik dan sebagian besar diserap oleh rumah tangga.
“Jika industri nasional terus bersaing dengan produk impor murah, sulit bagi produsen menurunkan harga di tengah daya beli masyarakat yang lemah. Maka, pasar domestik harus dilindungi,” tegas Febri.
