KSPI Cek Isu Gudang Garam PHK Karyawan, Industri Rokok Ramai Turunkan Produksi

Tia Dwitiani Komalasari
7 September 2025, 10:40
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah) bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (kanan) dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Ely Rosita Silaban
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah) bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (kanan) dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Ely Rosita Silaban memberikan keterangan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025). Presiden Prabowo Subianto mengundang tokoh lintas agama, pimpinan serikat pekerja dan pimpinan partai politik untuk membahas sit
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi kabar adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Gudang Garam. Iqbal mengatakan akan memverifikasi isu PHk di pabrik rokok ternama tersebut.

"Kami baru dapat kabar, telah terjadi PHK buruh di PT Gudang Garam. Kami akan cek dulu," katanya dalam pernyataan tertulis dikutip Minggu (7/9).

Dia mengatakan, jika isu itu benar, ini membuktikan daya beli masyarakat masih rendah sehingga produksi rokok menurun. Iqbal mengingatkan bahwa gelombang PHK di sektor industri rokok berpotensi meluas.

Dia meminta pemerintah pusat dan daerah harus turun tangan untuk mencegah hal tersebut.

 Sebelumnya, beredar video di media sosial mengenai adanya PHK massal di pabrik rokok PT Gudang Garam, Tuban, Jawa Timur. Video berdurasi 1 menit, 17 detik itu memperlihatkan puluhan karyawan berjabat tangan penuh haru saat perpisahan.

Sejumlah pegawai tampak mengenakan kemeja dengan bordiran logo khas Gudang Garam di saku kemeja.

Katadata.co.id telah mencoba menghubungi PT Gudang Garam untuk konfirmasi mengenai kabar PHK tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari PT Gudang Garam.

Industri Rokok Turunkan Produksi

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia atau Gaprindo menyatakan mayoritas pabrik rokok mengurangi produksi dan pembelian tembakau, termasuk oleh PT Gudang Garam Tbk yang saat ini ramai dibicarakan di media sosial. Pabrikan mulai mengurangi produksi akibat berlanjutnya kenaikan cukai rokok dan pengetatan penjualan ke masyarakat.

Ketua Gaprindo, Benny Wahyudi, menilai peningkatan cukai rokok sejak pandemi Covid-19 tidak diikuti oleh daya beli masyarakat. Masyarakat kini memiliki dua beban, yakni perbaikan pasca pandemi Covid-19 dan gelombang pemutusan hubungan kerja.

"Strategi yang dilakukan Gudang Garam kini dilakukan semua pelaku industri rokok secara keseluruhan. Sudah beberapa waktu lalu industri rokok mengalami tekanan tinggi karena kebijakan cukai eksesif mulai 2020," kata Benny kepada Katadata.co.id, Kamis (19/6).

Berdasarkan pantauan Katadata, kenaikan cukai selama lima tahun terakhir membuat harga sebagian besar produk rokok menembus Rp 30.000 per bungkus. Sementara itu, rokok dengan harga murah umumnya memiliki kadar tar tinggi yang notabenenya lebih berbahaya untuk kesehatan.

Selain cukai, Benny menyampaikan implementasi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 kini efektif menekan penjualan rokok ke masyarakat. Setidaknya ada dua klausul dalam beleid tersebut yang disebutkan Benny, yakni batas umur penjualan dan lokasi penjualan.

Benny mengatakan pabrikan telah mematuhi aturan peningkatan batas umur dari 18 tahun menjadi 21 tahun. Karena itu, pabrikan mulai mengurangi produksi lantaran jumlah target konsumen telah berkurang.

Pengurangan penjualan pun didorong oleh aturan lokasi penjualan yang harus di luar radius 200 meter dari fasilitas pendidikan. Benny menemukan aparat penegak hukum sempat turun ke lapangan saat mulai diberlakukan pada Juli 2024.

Benny menilai pelaksanaan aturan lokasi penjualan tersebut seharusnya memiliki aturan turunan yang berisi petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis. Sejauh ini, Peraturan Menteri Kesehatan yang menjadi aturan turunan PP No. 28 Tahun 2024 masih dalam tahap kajian

Walau demikian, Benny mengatakan aturan lokasi telah menghilangkan rokok dari sebagian pengecer dan menahan ekspansi penjualan beberapa produsen. Menurutnya, 70% penjualan di Jakarta akan hilang jika aturan tersebut ditegakkan secara penuh.

Dia menemukan pengurangan produksi rokok tidak mengurangi konsumsi rokok di dalam negeri. Sebab, pangsa pasar rokok ilegal telah naik 2,4% selama 2 tahun terakhri menjadi 6,9%.

"Pangsa pasar rokok ilegal sudah naik dari 4,5% pada 2023 menjadi 6,9% pada tahun ini, khususnya pada segmen sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...