Kisruh Mitra Dapur SPPG, BGN Akan Ubah Pendaftaran Jadi Skema Penugasan
Badan Gizi Nasional akan menutup portal pendaftaran mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam waktu dekat. Untuk selanjutnya, penunjukan SPPG melalui skema penugasan.
"Kami hanya akan memilih pihak yang mau dan mampu membangun dapur SPPG," kata Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (7/10).
Berdasarkan data BGN, total dapur SPPG yang beroperasi telah mencapai 10.643 sampai hari ini, dari target sekitar 31 ribu unit. Yang sedang dalam tahap pembangunan mencapai 15 ribu unit dan sebanyak 5.000 unit yang mengulang pembangunan.
Sekitar 5.000 unit SPPG mengulang proses persiapan dapur SPPG lantaran tidak menunjukkan perkembangan konstruksi selama 20 hari atau gagal menyelesaikan pembangunan dalam waktu 45 hari.
BGN juga memberikan kuota khusus pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi kepada penegak hukum, seperti TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara. Namun realisasi pembangunan dapur SPPG oleh aparat penegak hukum tercatat rendah sampai saat ini.
Kuota khusus itu untuk 4.000 titik. Namun realisasinya hanya di 900 titik atau sekitar 22%. "Akibatnya BGN dihujat dari berbagai sisi dalam bentuk tuduhan 5.000 titik SPPG fiktif," katanya.
Program MBG Jalan Terus
Sebelumnya, Kepala BGN, Dadan Hindayana menegaskan program MBG bakal terus berjalan. Pernyataan tersebut menanggapi adanya usulan untuk menghentikan sementara penyaluran program ini usai insiden keracunan di sejumlah daerah.
Dadan mengatakan dirinya diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk tetap menjalankan sekaligus mempercepat perluasan cakupan penerima MBG. Ia menyebut program makan bergizi gratis harus tetap berjalan karena banyak siswa dan orang tua menantikan untuk menjadi penerima manfaat.
“Saya tetap diperintahkan oleh Pak Presiden untuk melakukan percepatan-percepatan karena banyak anak dan orang tua yang menantikan terkait kapan menerima makan bergizi gratis,” kata Dadan pada Kamis pekan lalu.
Dadan menegaskan kewenangan untuk menghentikan atau mengubah pelaksanaan MBG ada di tangan presiden. “Di luar perintah itu, saya tetap melaksanakan. Kecuali nanti Pak Presiden mengeluarkan perintah lain,” ujar Dadan.
