Buruh Usul Upah Minimum 2026 Naik 8,5% hingga 10,5%
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengusulkan penyesuaian upah minimum tahun depan antara 8,5% sampai 10,5%. Buruh menilai angka tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja ke perekonomian.
Presiden KSPI, Said Iqbal mencatat rata-rata inflasi sejak Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 3,26% sedangkan pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama antara 5,1% sampai 5,2%. Adapun Said menilai bahwa kontribusi tenaga kerja ke perekonomian pada tahun ini naik dari 90% pada tahun lalu menjadi 100%.
"Hasil perhitungan dengan rumus dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2022 adalah 8,46% yang dibulatkan menjadi 8,5%. Buruh juga memperhitungkan kondisi ekonomi nasional. Jadi, tidak ada alasan untuk mengatakan usulan ini berlebihan," kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (13/10).
Said menjelaskan rentang penyesuaian upah minimum tahun depan perlu mencapai 10,5% setelah mempertimbangkan keadaan di daerah. Said berargumen pertumbuhan ekonomi di beberapa daerah lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Dia mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara yang tembus 20% pada Oktober 2024 sampai September 2025. Menurutnya, kontribusi tenaga kerja ke perekonomian di daerah seperti itu mencapai 140% yang menghasilkan angka penyesuaian upah minimum 10,5%.
Said menilai pemerintah harus mempertimbangkan peningkatan daya beli masyarakat dalam menentukan penyesuaian upah minimum tahun depan. Menurutnya, pelemahan daya beli telah tercermin pada deflasi Agustus 2025 secara bulanan yang mencapai 0,08%.
Dia mengingatkan agar pemerintah tidak menetapkan upah minimum tahun depan secara sepihak. Karena itu, Said mengancam pihaknya akan mengatur mogok massal secara nasional jika penentuan upah minimum tidak melibatkan pihak buruh.
“Bila pemerintah memutuskan sepihak tanpa dialog yang bermakna dengan buruh, kami akan mengorganisir pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia. Aksi-aksi itu akan dilakukan secara damai, tanpa kekerasan dan tanpa anarkisme. Tapi kami akan berdiri teguh untuk hak kami,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah mulai membahas penyesuaian upah minimum 2026. Namun, ia belum memastikan payung hukum yang akan digunakan dalam penyusunan kebijakan tersebut.
“Skema penyesuaian upah minimum tahun depan sedang dibahas. Kami akan menerbitkan aturan khusus terkait upah minimum 2026,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Senin (22/9).
Untuk diketahui, pemerintah masih menggunakan dasar Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam menentukan upah minimum tahun ini. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan terkait upah minimum dalam beleid tersebut melanggar konstitusi.
Yassierli menegaskan pihaknya masih memiliki waktu untuk berdiskusi dengan buruh dan pengusaha. Menurutnya, semua masukan akan dibahas melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Dia belum bisa menyampaikan proyeksi besaran penyesuaian upah minimum tahun depan. Namun, Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu menargetkan kebijakan upah minimum 2026 diumumkan pada akhir November 2025 dan berlaku efektif mulai Januari 2026.
“Kami targetkan kebijakan upah minimum 2026 dapat diumumkan pada akhir November 2025 dan berlaku efektif mulai Januari 2026,” ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung tersebut.
