Program Magang Nasional Dimulai, Ini Detail Gaji dan Skema Pengupahannya
Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan program Magang Nasional tahap pertama yang diikuti 14.913 orang, Senin (20/10). Pemerintah mengumumkan penyaluran gaji yang dikirimkan pemerintah akan mengikuti skema prorata, sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) tempat perusahaan tersebut berada.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan Kemenaker, Mokhammad Farid Ma'ruf, mengatakan setiap peserta Magang Nasional wajib mengisi laporan harian dalam akun maganghub.kemnaker.go.id. Sebab, nilai gaji yang ditransfer akan bergantung pada laporan yang terekam dalam sistem laman tersebut.
"Peserta yang tidak masuk 1-2 hari, otomatis gaji yang diterima akan dikurangi. Misalnya dari 23 hari kerja dalam sebulan hanya masuk 20 hari, jadi gaji yang diterima adalah 20/23 dari total gaji," kata Farid dalam Peluncuran Program Magang Nasional, Senin (20/10).
Farid menjelaskan sistem maganghub.kemenaker.go.id telah menyesuaikan semua jenis jam kerja, mulai dari sistem hari kerja per minggu, per hari, dan per jam. Karena itu, peserta Magang Nasional dapat mengisi laporan harian magang pada akhir pekan.
Namun, Farid menekankan masa pengisian laporan harian setiap pekan akan diputus setiap Minggu pukul 23.59 WIB. Dengan demikian, peserta yang tidak mengisi laporan harian selama pekan tersebut akan dikurangi otomatis dari gaji yang didapatkan.
Dia memaparkan pengisian laporan harian magang akan dibagi menjadi tiga bagian, yakni kegiatan yang dilakukan, pelajaran yang didapatkan, dan kendala dalam pelaksanaan kegiatan. Adapun mentor di setiap perusahaan wajib memberikan penilaian bulanan kepada setiap peserta Magang Nasional.
Bisakah Langsung Diterima Jadi Karyawan?
Farid memaparkan mayoritas aspek yang dinilai mentor Magang Nasional adalah terkait budaya kerja di perusahaan tersebut. Sementara itu, porsi pemenuhan tugas utama pekerjaan hanya sekitar 12% dari nilai program Magang Nasional.
Secara rinci, tujuh dari delapan budaya kerja yang dinilai adalah:
- Sikap dan perilaku
- Kemampuan Komunikasi
- Inisiatif dan Tanggung Jawab
- Kemampuan Adaptasi
- Pengetahuan Teknis
- Produktivitas dan Ketepatan Waktu
- Kerja Sama Tim
Farid menyampaikan seluruh aspek tersebut akan menjadi acuan setiap perusahaan yang tergabung dalam Magang Nasional untuk merekrut peserta Magang Nasional atau tidak. Sebab, pemerintah tidak menjanjikan peserta Magang Nasional akan langsung direkrut oleh perusahaan tempat magang.
"Kalau adik-adik memiliki kinerja bagus, perusahaan dapat langsung mengganti kontrak magang dengan kontrak kerja tanpa harus melalui proses uji coba yang biasanya berlangsung 6 bulan," katanya.
Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemenaker, Solahudin, mengatakan gaji para peserta Magang Nasional hanya akan disalurkan melalui bank milik negara. Walau demikian, Solahudin hanya mengajurkan empat dari bank pelat merah, yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Solahudin menekankan agar nomor rekening para peserta dalam bank pelat merah harus diunggah dalam akun maganghub.kemenaker.go.id selambatnya lusa, Rabu (22/10). Menurutnya, nomor rekening tersebut harus diunggah bersama surat perjanjian pemagangan yang diteken bersama perusahaan tempat magang.
