Untung Rugi Perpres UMKM Digital, Tetapkan Ojol Sebagai Pelaku Usaha Mikro

Andi M. Arief
29 Oktober 2025, 12:44
Warga membagikan makanan untuk pengemudi ojek online di Jalan Sugiyopranoto, Keprabon, Solo, Jawa Tengah, Minggu (31/8/2025). Aksi tersebut digelar warga sebagai wujud solidaritas terhadap para pengemudi ojek online yang sedang bekerja sekaligus memberika
ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc.
Warga membagikan makanan untuk pengemudi ojek online di Jalan Sugiyopranoto, Keprabon, Solo, Jawa Tengah, Minggu (31/8/2025). Aksi tersebut digelar warga sebagai wujud solidaritas terhadap para pengemudi ojek online yang sedang bekerja sekaligus memberikan semangat dan menjaga suasana tetap kondusif.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menyatakan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berbasis digital batal demi hukum. Sebab, kebijakan tersebut akan menetapkan pengemudi ojek daring atau ojol sebagai usaha mikro.

Ketua SPAI, Lily Pujiati mengatakan saat ini belum ada hukum berbentuk undang-undang yang mengatur ojol. Karena itu, Lily berargumen Perpres tentang Perlindungan UMKM Digital tidak memiliki payung hukum jika turut mengatur ojol.

"Perpres tentang Perlindungan UMKM Digital harus batal secara hukum jika memasukkan pasal tentang ojol," kata Lily kepada Katadata.co.id, Rabu (29/10).

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR sedang menggodok undang-undang yang mengatur ojol, yakni Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional dan Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Lily mendorong pemangku kepentingan agar ojol diatur dalam RUU Ketenagakerjaan.

Lily menjelaskan pengaturan ojol dalam UU Ketenagakerjaan dapat menetapkan hubungan kerja antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator. Dengan demikian, Lily menilai ool bisa memiliki perlindungan yang sama dengan pekerja rentan di sektor industri lainnya.

"SPAI menilai perlindungan yang tepat bagi pengemudi ojol saat ini adalah kepastian hubungan kerja, bukan insentif fiskal yang didapatkan pelaku UMKM," katanya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi berencana menerbitkan peraturan yang memberikan perlindungan bagi pengemudi ojek daring atau ojol pada tahun ini. Menurutnya, pemerintah tinggal melakukan satu pertemuan dengan perusahaan aplikator sebelum menerbitkan kebijakan tersebut.

Prasetyo menyampaikan aturan tersebut akan mengacu pada draf yang diberikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman belum lama ini. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mengatur status ojol hingga skema tarif ojol.

"Bentuk aturannya mungkin Peraturan Presiden agar bisa terbit lebih cepat. Saat ini masih ada beberapa klausul yang masih kami cari titik temunya antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jumat (24/10).

Prasetyo menyampaikan penerbitan Perpres perlindungan ojol tersebut sedang dibahas dengan perusahaan aplikator. Untuk diketahui, setidaknya ada dua perusahaan aplikator yang mengunjungi Istana Kepresidenan pada bulan ini, yakni PT Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah akan menerbitkan aturan yang mendorong pembiayaan berbasis Innovative Credit Scoring atau ICS. Menurutnya, aturan tersebut akan menyertakan perlindungan bagi pelaku UMKM di bidang digital, termasuk pengemudi ojol.

Dalam kebijakan tersebut, pengemudi ojol tidak diwajibkan membayar pajak jika diklasifikasikan sebagai usaha mikro. Sebab, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak wajib membayar pajak penghasilan, sementara PPh bagi UMKM antara Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar hanya 0,5%.

Maman memperkirakan omzet seorang pengemudi ojol mencapai Rp 500 per hari atau Rp 180 juta per bulan. Alhasil, ojol tidak harus membayarkan PPh yang sejauh ini dikenakan 5% kalau diklasifikasikan sebagai usaha mikro.

Selain itu, Maman mencatat beberapa insentif yang bisa didapatkan ojol jika menjadi usaha mikro adalah penggunaan BBM bersubsidi, penggunaan LPG bersubsidi, dan bisa mendapatkan Kredit Usaha Rakyat.

"Maka saya merasa aneh kalau ada orang yang menolak usulan kami untuk memasukkan pengemudi ojol sebagai usaha mikro. Sebab, mereka akan dapat banyak insentif, dan kami akan mendorong perlindungan sosial bagi ojol jika menjadi usaha mikro," kata Maman.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...