Di Balik Ancaman Mogok Buruh, Mengapa Formula UMP 2026 Kembali Jadi Sorotan?
Wacana revisi formula upah minimum provinsi (UMP) kembali memicu gesekan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Di balik ancaman mogok kerja, perdebatan kali ini menunjukkan persoalan klasik, yaitu mencari titik temu antara kepastian bisnis dan kesejahteraan pekerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan keras terhadap draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Alasannya, belum ada pembahasan dengan pihak buruh dalam penyusunan kebijakan tersebut. Rancangan ini penting karena akan menjadi dasar hukum penyesuaian upah minimum tahun 2026.
Berdasarkan draf RPP yang diterima Katadata.co.id, formula penyesuaian upah minimum 2026 masih sama seperti aturan sebelumnya, yakni PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Presiden KSPI mengusulkan agar indeks tertentu dalam formula itu disamakan dengan tahun ini, yaitu sebesar 0,9.
Namun, dalam draf terbaru, pemerintah menetapkan rentang indeks tertentu antara 0,2 hingga 0,7. “Buruh menolak jika draf RPP yang disusun pemerintah disahkan tanpa perubahan. Presiden Prabowo Subianto pasti akan menemukan jalan keluar terkait hal ini,” kata Said kepada Katadata.co.id, Senin (10/11).
Secara sederhana, formula penyesuaian upah minimum menggabungkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Unsur terakhir ini dianggap mewakili kontribusi tenaga kerja sekaligus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak buruh.
Said menilai draf RPP juga sudah menetapkan indeks tertentu untuk upah minimum sektoral, dengan batas maksimum 0,1. Kebijakan ini dinilai hanya memenuhi usulan dari pengusaha, yang mengajukan rentang indeks 0,1–0,5 untuk upah minimum dan 0,1–0,7 untuk sektoral.
Sebaliknya, buruh meminta agar rentang indeks tertentu dalam RPP Pengupahan dinaikkan menjadi 0,9–1,0 untuk upah minimum, dan 1,0–1,5 untuk sektoral. Dengan usulan indeks 0,9, KSPI memperkirakan upah minimum tahun depan semestinya naik sekitar 8,5%. Perhitungan ini didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tidak jauh berbeda dari tahun lalu.
Sebagai perbandingan, tahun ini Presiden Prabowo menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% di semua provinsi dan sektor industri, dengan acuan pertumbuhan ekonomi sekitar 5% dan inflasi 2%.
“Indeks 0,9 diusulkan karena mengikuti kebijakan tahun lalu dan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi yang relatif sama,” ujar Said.
Meski demikian, Said belum berencana menggelar aksi mogok nasional seperti tahun sebelumnya. Ia masih yakin Presiden dapat menemukan jalan tengah antara usulan buruh dan pengusaha dalam menentukan upah minimum 2026.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pemerintah telah mulai membahas penyesuaian upah minimum 2026, meski payung hukumnya belum final. Ia menegaskan, masih ada waktu untuk berdiskusi dengan buruh dan pengusaha melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.
Yassierli belum bisa menyampaikan proyeksi besaran kenaikan upah. Namun, ia menargetkan kebijakan upah minimum 2026 diumumkan pada akhir November 2025 dan berlaku mulai Januari 2026.
