Menaker Ungkap Alasan Upah Minimum Batal Diumumkan Hari Ini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batal mengumumkan konsep pengupahan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hari ini, Jumat (21/11). Sebagaimana diketahui, upah minumum seharusnya diumymkan hari ini sesuai amanat PP 36/2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya perlu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah. Selanjutnya, besaran upah minimm tidak satu angka seperti tahun lalu,
"Di situ (putusan MK) ada amanat terkait dengan, misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan, dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ucapnya di Jakarta, Kamis (20/11).
Menaker juga mengungkapkan bahwa pemerintah menyadari masih terdapat disparitas upah minimum antarwilayah, baik antarkota, kabupaten, maupun provinsi. Perbedaan kondisi dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah membuat pemerintah menyusun konsep baru agar kenaikan upah tidak lagi ditetapkan dalam satu angka yang nantinya aturan tersebut akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak ke sana. Tapi juga seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses menyusun," katanya.
Menurutnya, daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi lebih tinggi berpeluang menetapkan kenaikan upah yang juga lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
Menaker menambahkan bahwa karena beleid yang disiapkan berupa PP, penetapan tidak terikat pada batas waktu yang sebelumnya diatur dalam peraturan terkait dengan tenggat waktu pada 21 November.
"Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36 (2021)," ucapnya lagi.
Dokumen Bukan Keputusan Final
Pemerintah, lanjutnya, ingin memastikan seluruh proses penyusunan kebijakan terselesaikan dengan baik, termasuk penetapan kebutuhan hidup layak, pemberian kewenangan kepada Dewan Pengupahan, serta penanganan persoalan disparitas UMP. Ia menekankan bahwa dokumen tersebut masih berupa draft dan bukan keputusan final.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan dalam penetapan UMP tahun depan, variabel penghitungan yang digunakan tetap sama, namun variabel alfa diperluas.
"Variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja sekali lagi kata MK alfanya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment-nya? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan kehidupan hidup layak," katanya ditemui usai acara Lapor Menaker.
