KPPU Buat Analisis Awal soal Dampak Merger Grab dan GoTo

Andi M. Arief
3 Desember 2025, 15:05
Pengemudi ojek online Gojek melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online Gojek melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melakukan analisis awal terkait dampak merger PT Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Langkah tersebut agar proses pemeriksaan dampak merger kedua perusahaan digital tersebut bisa dilakukan dengan cepat.

Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengingatkan semua transaksi merger dan akuisisi harus dilaporkan ke KPPU. Menurutnya, KPPU dapat membatalkan transaksi merger dan akuisisi jika dinilai berpotensi melanggar ketentuan persaingan usaha, seperti monopoli.

"Untuk transaksi merger dan akuisisi yang bernilai besar dan kompleks membutuhkan analisis yang kompleks dan membutuhkan waktu panjang. Karena itu, KPPU melakukan analisis awal tapi hanya diterbitkan secara internal," kata Aru di Media Connect 2025, Rabu (3/12).

Aru menekankan pihaknya tidak bisa menerbitkan analisis internal terkait merger Grab dan Goto. Sebab, Aru menilai semua pernyataan terkait merger tersebut dapat mempengaruhi transaksi merger tersebut jika terjadi.

Aru menjelaskan KPPU tidak bisa berpendapat sebelum merger Grab dan Goto dilakukan akibat rezim persaingan usaha di dalam negeri. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menetapkan semua transaksi merger dan akuisisi wajib dilaporkan setelah transaksi.

Aru menyampaikan mayoritas negara menerapkan rezim hukum pelaporan sebelum transaksi merger dan akuisisi terjadi. Dengan demikian, Aru mencatat rezim hukum persaingan usaha nasional menjadi salah satu catatan dalam proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD.

"Kalau kami memberikan komentar resmi terkait merger Grab dan Goto, khawatir akan terjadi bias dalam analisis transaksi tersebut," ujarnya.

Pemerintah tengah menyiapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara untuk berpartisipasi dalam upaya penggabungan usaha atau merger Grab dan Gojek.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tengah menggodok ketentuan yang dapat mengatur merger kedua perusahaan transportasi ojol itu. Pemerintah telah membicarakan rencana ini dengan para pimpinan Grab dan Gojek.

“Danantara ikut terlibat, karena ada proses korporasi yang menjadi bagian dari yang dibicarakan,” kata Prasetyo di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (7/11).

GoTo menyampaikan belum ada keputusan maupun kesepakatan terkait wacana merger dengan Grab. Kesepakatan ini disebut akan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GoTo Gojek Tokopedia R. A Koesoemohadiani mengatakan, setiap langkah yang diambil oleh perusahaan akan senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, tetap memprioritaskan penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.

“Serta menjaga kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujar Koesoemohadiani dalam keterangan resmi, Senin (10/11).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...