Belum Resmi Diumumkan, Aturan Upah Minimum Sudah Tuai Penolakan Buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI berencana menggugat Revisi Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang dikabarkan terbit hari ini, Selasa (16/12). Sebab, aturan tersebut dinilai tidak mengikuti prosedur hukum dan tidak sesuai dengan harapan buruh.
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyampaikan baleid rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait besaran upah minimum provinsi atau UMP tinggal menuju tanda tangan Presiden Prabowo. Aturan tersebut rencananya akan diumumkan hari ini.
Presiden KSPI Said Iqbal mendapatkan informasi RPP Pengupahan akan menetapkan rentang indeks tertentu dalam formula upah minimum tahun depan menjadi 0,3 sampai 0,8. Menurutnya, rentang tersebut tidak sah karena survei Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang mempengaruhi penentuan rentang tersebut dibuat oleh Dewan Ekonomi Nasional dan Badan Pusat Statistik.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2020 menetapkan 64 unsur dalam KHL ditentukan oleh survei hasil Dewan Pengupahan Nasional. Karena itu, Said menilai RPP tentang Pengupahan yang dikabarkan terbit hari ini batal demi hukum selain isinya yang dinilai merugikan buruh.
"Apakah Presiden Prabowo mengetahui rincian ini? Saya yakin tidak. Karena itu, jangan berikan masukan yang salah ke presiden, apalagi ada agenda tersembunyi yang membuat presiden keliru tentang upah minimum 2026," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/12).
Said menyampaikan RPP tentang Pengupahan yang dikabarkan terbit hari ini tetap memiliki formula yang sama, yakni jumlah antara inflasi dan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Perbedaan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Selain itu, penentuan indeks tertentu oleh pemerintah daerah akan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak di masing-masing daerah. Said mensinyalir pemerintah daerah akan memilih indeks tertentu yang digunakan dalam menghitung upah minimum 2026.
Dengan demikian, upah minimum tertinggi pada tahun depan akan dimiliki Maluku Utara mengingat pertumbuhan ekonomi di sana mencapai 39,1% pada kuartal ketiga tahun ini. Sementara itu, upah minimum terendah ada di Maluku dan Papua karena memiliki pertumbuhan ekonomi hanya 2,6%.
Jika RPP tentang Pengupahan tetap terbit hari ini, Said berencana menggugat kebijakan tersebut ke dua tempat, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung. Menurutnya, tuntutan tersebut penting lantaran RPP tentang Pengupahan berpotensi tidak diubah lagi sampai 2045.
Di samping itu, Said berniat meminta bantuan ke dua organisasi buruh global, yakni International Labour Organization dan International Trade Union Confederation. Said mengatakan KSPI akan meminta ILO dan ITUC untuk mengawasi penetapan upah minimum 2026 untuk tidak kembali ke rezim upah murah. Sebab, RPP tentang Pengupahan hanya akan menaikkan upah minimum tahun depan antara 4% sampai 6%.
Selain itu, Said menilai RPP tentang Pengupahan akan merugikan buruh yang bekerja di kota padat pabrik. Sebab, kebijakan tersebut akan mengarahkan pemerintah daerah untuk menetapkan indeks tertentu yang kecil di kawasan tersebut, sedangkan indeks tertentu besar disarankan untuk tempat dengna minim pabrik.
"Buat apa daerah yang tidak memiliki pabrik seperti Ciamis, Pangandaran, dan Blora menggunakan indeks tertentu 0,8? Kami sudah mengerti bahwa aturan ini akan merugikan buruh," katanya.
Aksi Buruh
Selain menuntut aturan, Said telah mendengar rencana demonstrasi yang dibuat buruh di beberapa daerah, seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Menurutnya, buruh di kota industri dalam provinsi tersebut akan melakukan aksi secara serentak pekan ini, Jumat (19/12), jika RPP tentang Pengupahan tetap terbit.
Secara khusus, sekitar 15.000 buruh asal Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat berencana melakukan aksi di depan Istana Kepresidenan Jakarta. Said menyampaikan rencana aksi tersebut telah disampaikan langsung pada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum lama ini.
"Tuntutan aksi pekan ini ada dua, yakni menolak RPP tentang Pengupahan yang baru dan menolak kenaikan upah minimum 2026 berdasarkan RPP tersebut," katanya.
