Serikat Pekerja Khawatir Pemda Tetapkan Upah Minimum dengan Indeks Alfa Terendah

Mela Syaharani
17 Desember 2025, 19:21
Sejumlah buruh melakukan aksi teatrikal di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Kamis (28/8/2025). Aksi damai yang diikuti ribuan buruh dari kabupaten/kota di Provinsi Banten tersebut menuntut penghapusan sistem outsourcin
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
Sejumlah buruh melakukan aksi teatrikal di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Kamis (28/8/2025). Aksi damai yang diikuti ribuan buruh dari kabupaten/kota di Provinsi Banten tersebut menuntut penghapusan sistem outsourcing dan kenaikan upah pada tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10 persen.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menginginkan pemerintah daerah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 menggunakan indeks alfa tertinggi yakni 0,9. Hal ini untuk mengantisipasi kekhawatiran buruh terhadap rendahnya alfa yang digunakan kepala daerah.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan pada Selasa (16/12). Dalam aturan baru ini, Prabowo sudah memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

PP tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya sudah mengajukan sejumlah opsi rentang alfa untuk UMP 2026 yakni 0,6 hingga 0,9. Said menyebut KSPI tidak keberatan dengan keputusan rentang alfa yang dikeluarkan Prabowo, asalkan kepala daerah menetapkan UMP di alfa tertinggi.

“KSPI akan menyerukan dan menginstruksikan seluruh buruh di Indonesia agar berjuang meminta Gubernur, Wali Kota, dan Bupati agar indeksnya 0,9,” kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (17/12).

Menurutnya hal ini diperbolehkan sebab masih dalam rentang yang ditetapkan Presiden. Dia menjelaskan alur penetapan UMP oleh gubernur diawali dengan pengajuan rekomendasi dari Bupati dan Walikota berdasarkan rapat dengan Dewan Pengupahan.

“Kami meminta dengan sungguh-sungguh Gubernur jangan mengubah indeks 0,9 jika Bupati dan Walikota menyetujui,” ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya telah memperoleh laporan bahwa beberapa Gubernur telah memasang kuda-kuda terkait indeks alfanya. Kendati demikian, hal ini masih perlu didalami oleh KSPI.

Potensi Demo

Said menyebut hingga saat ini KSPI belum memutuskan apakah berencana melakukan aksi nasional ke Istana Negara pada Jumat (19/12). Dia menyebut posisi KSPI saat ini menginstruksikan untuk melakukan aksi daerah terlebih dahulu, hal ini mencegah penetapan indeks alfa yang rendah oleh gubernur. 

Dia menyebut malam ini dirinya akan menggelar rapat dengan kawan-kawan buruh untuk memutuskan potensi bergerak untuk aksi di Istana. Namun kemungkinan besarnya dia meminta ditunda agar buruh bisa melakukan aksi ke Gubernur terlebih dahulu.

Kendati demikian, dia tidak menutup peluang KSPI bisa menggelar aksi setelah 24 Desember, atau tenggat waktu penetapan UMP berakhir.

“Jika permintaan (alfa tertinggi tidak dipenuhi), maka bisa dipastikan akan dilakukan aksi nasional. Kami bisa aksi sampai Januari, berjilid-jilid jika Gubernur mengkhianati (tidak 0,9),” ucapnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...