ESDM Buka Kuota Pemasangan PLTS Atap Baru pada Januari, 62% Sudah Terisi

Mela Syaharani
18 Desember 2025, 13:28
Teknisi memeriksa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di Gedung Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga S
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adh
Teknisi memeriksa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di Gedung Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLST) atap kepada PT PLN (Persero), proyek pembangunannya memiliki kuota dengan kapasitas hingga 5.746 megawatt (MW) dalam kurun waktu 2024-2028.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka permohonan pembangunan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap sebesar 485 megawatt (MW) pada Januari 2026. 

Plt Direktur Energi Terbarukan Hendra Iswahyudi mengatakan total kuota periode ini dibagi menjadi dua alokasi, yakni 304 MW dan 183 MW. 

“Kuota 304 MW dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang telah masuk daftar tunggu (waiting list). Nantinya akan diurai secara sistem melalui aplikasi PLN Mobile pada 25 Desember 2025,” kata Hendra dalam Sosialisasi Prosedur Permohonan Pembangunan dan Pemasangan PLTS Atap Periode Januari 2026 secara daring, Kamis (18/12).

Sementara itu untuk sisa kuota sebesar 183 MW permohonannya akan dibuka 1 Januari 2026 melalui sistem PLN Mobile. Kuota ini dialokasikan bagi pelanggan baru yang belum terdata dalam daftar tunggu

Hendra menyebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah membuka permohonan pembangunan dan pemasangan PLTS Atap selama dua kali dalam setahun. Pada bulan Januari dan Juli di setiap tahunnya.

PLTS Atap termasuk dalam salah satu hal yang termuat dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PT PLN (Persero). Dalam rentang 2025 hingga 2030, kuota pengembangan PLTS Atap ditargetkan sampai dengan 3,9 gigawatt (GW).

Hendra menyampaikan sesuai Permen ESDM nomor 2 tahun 2024, telah diatur mengenai ketentuan jangka waktu pemenuhan pembangunan dan pemasangan sistem PLTS Atap. “Kami mengingatkan kembali untuk pelanggan yang sudah mendapatkan kuota dapat memenuhi ketentuan dimaksud,” ujarnya.

Dia mengatakan ada perubahan dalam pembukaan kuota PLTS Atap Januari 2026. Saat ini penetapan kapasitas PLTS yang diajukan mengacu pada kapasitas inverter. 

Hendra menyebut ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar lebih selaras dengan praktik teknis di lapangan, serta memudahkan pengendalian kapasitas sistem.

Hal ini berbeda dibandingkan periode sebelumnya, dimana kapasitas PLTS Atap ditentukan berdasarkan kapasitas modul. Dia menjelaskan perubahan ini mengacu pada ketentuan Permen ESDM nomor 2 tahun 2024 yang menyatakan kapasitas sistem PLTS Atap ditetapkan berdasarkan kapasitas total inverter dalam satuan watt.

Selain itu mengacu juga pada keputusan Menteri ESDM tentang penetapan kuota PLTS Atap yang menyatakan kapasitas PLTS Atap adalah dalam satuan Megawatt.

Dia mengatakan pemerintah telah menjamin kepastian hukum dan keseragaman pengendalian kuota. Jika ada perbedaan penggunaan satuan antara watt ampere dan watt dalam spesifikasi inverter, maka perhitungan kapasitas sistem PLTS Atap diberlakukan dengan nilai konversi 1 banding 1.

“Ketentuan ini menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam proses permohonan, persetujuan, maupun pelaksanaan pembangunan PLTS Atap,” ucapnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...