KSPI Sebut Aturan UMP DKI Jakarta dan Jawa Barat Berpotensi Berubah Hari Ini
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengaku telah melakukan pertemuan dengan Wakil menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor kemarin, Selasa (30/12). Pertemuan tersebut membahas mengenai perubahan aturan upah minimum di wilayah tersebut.
Aturan upah minimum di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang seharusnya mulai berlaku 1 Januari 2026 berpotensi berubah di menit-menit akhir. Pemanggilan dua gubernur ke Istana Merdeka hari ini, Rabu (31/12) membuka peluang revisi kebijakan yang menyangkut jutaan buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai pemanggilan dua kepala daerah ke istana berpotensi mengubah aturan upah minimum di wilayah tersebut yang berlaku besok, Kamis (1/1).
"Upah minimum di DKI Jakarta dan Jawa Barat kemungkinan berubah hari ini. Pemenuhan rekomendasi 19 upah minimum sektoral dari 19 bupati dan walikota adalah harga mati," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Katadata.co.id, Rabu (31/12).
Seperti diketahui, Jawa Barat memiliki 27 kabupaten/kota yang terdiri dari 18 kabupaten dan sembilan kota. Said menuding Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencoret semua rekomendasi UMSK yang diajukan 19 bupati/ wali kota di provinsi itu.
Karena itu, Said menduga UMSK di 12 kabupaten kota dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7 Tahun 2025 diputuskan tanpa rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota.
Sementara itu, upah minimum di Ibu Kota pada tahun depan sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1142 Tahun 2025. Aturan tersebut membuat upah minimum di Jakarta naik Rp 333.116 menjadi Rp 5,72 per bulan.
KSPI DKI Jakarta yang mewakili buruh dalam Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan indeks tertentu 0,9. Angka tersebut membuat upah minimum tahun depan menjadi Rp 5,76 juta per bulan.
Namun Said menekankan revisi upah minimum di Ibu Kota setelah Gubernur DKI Jakarta bersanding ke Istana Merdeka harus sesuai angka kebutuhan hidup layak Jakarta senilai Rp 5,89 juta per bulan. "Angka dalam revisi aturan UMP DKI Jakarta masih bisa dibicarakan, tapi harus sesuai dengan KHL Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Said menjelaskan upah minimum DKI Jakarta penting untuk sesuai dengan KHL agar tidak kalah dengan kota satelitnya, seperti Bekasi dan Karawang. Said mencatat upah minimum kabupaten/kota di dua daerah tersebut telah mencapai Rp 5,95 juta per bulan.
Pemprov DKI Jakarta mengakui penetapan upah minimum 2026 merupakan jalan tengah antara usulan pengusaha dan buruh. Karena itu, pemerintah daerah akan memberikan kompensasi pada buruh melalui beberapa insentif, seperti sembako murah, transportasi gratis, dan diskon biaya air minum perpipaan.
Said menilai insentif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tidak dinikmati oleh semua buruh di Ibu Kota atau hanya 5%. Selain itu, insentif tersebut merupakan bantuan sosial yang selayaknya bukan bagian dari upah minimum.
"Terakhir, upah minimum di Jakarta setelah dikonversikan ke Dolar Amerika Serikat lebih rendah kalau dibandingkan dengan kota-kota internasional lain, seperti Bangkok, Singapura, dan Hanoi," katanya.
