Kementerian PU Pangkas Anggaran Rp 12,71 Triliun Imbas Kondisi Global

Kamila Meilina
7 April 2026, 19:16
anggaran, Kementerian PU, APBN
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (kanan) bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kiri) bersiap mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memangkas anggaran sebesar Rp 12,71 triliun pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2026 sebagai respons terhadap tekanan kondisi global. Efisiensi ini bagian dari upaya pemerintah menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terkendali.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, penyesuaian belanja tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mitigasi risiko global yang berpotensi memengaruhi stabilitas fiskal nasional.

“Selanjutnya, penajaman belanja dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam rangka mitigasi kondisi global dan menjaga defisit APBN tetap terkendali,” kata Dody dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).

Ia mengatakan, langkah efisiensi ini merujuk pada surat Menteri Keuangan Nomor S-181/MK.03/2026 tertanggal 1 April 2026. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melakukan optimalisasi pagu anggaran sebesar Rp 12,71 triliun, sehingga rencana pagu DIPA Kementerian PU pada 2026 menjadi Rp 106,18 triliun.

“Penajaman belanja ini berdasarkan surat Menkeu No: S-181/MK.03/2026 tanggal 1 April 2026 melalui optimalisasi pagu sebesar Rp 12,71 triliun, sehingga rencana pagu DIPA 2026 menjadi sebesar Rp 106,18 triliun,” ujarnya.

Usulan Pemangkasan Anggaran Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Meski demikian, Dody mengungkapkan rincian efisiensi anggaran tersebut masih dalam proses pembahasan bersama unit organisasi terkait dan Kementerian Keuangan. Karena itu, Kementerian PU belum dapat menyampaikan detail alokasi pemangkasan kepada Komisi V DPR.

“Kami belum menyampaikan secara detail untuk mendapat persetujuan di Komisi V karena kami masih melakukan revisi anggaran bersama Unor terkait dan Kemenkeu yang diberikan tenggat waktu (deadline) 15 April 2026,” kata dia.

Sebelum dilakukan efisiensi, pagu anggaran Kementerian PU untuk 2026 tercatat sebesar Rp 118,5 triliun. Angka tersebut sempat bertambah Rp 0,39 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk Direktorat Jenderal Bina Marga, sehingga totalnya menjadi Rp 118,89 triliun.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah menyiapkan berbagai skenario untuk menjaga kesehatan APBN di tengah ketidakpastian global. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Maret lalu menyebutkan langkah efisiensi belanja, serta optimalisasi penerimaan negara menjadi bagian dari strategi tersebut.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...