Pemerintah Buka Opsi Perpanjang Bebas Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengkaji opsi perpanjangan kebijakan bebas bea masuk liquefied petroleum gas (LPG) guna menjaga daya saing industri nasional, terutama di tengah tekanan pasokan bahan baku petrokimia.
Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Wiwik Pudjiastuti, mengatakan kebijakan bebas bea masuk LPG yang saat ini berlaku selama enam bulan berpotensi diperpanjang, seiring kebutuhan industri terhadap bahan baku yang kompetitif.
“Memang ini kan enam bulan untuk LPG, tapi tidak menutup kemungkinan enam bulan itu bukan karena perangkat. Bisa jadi kebijakan ini akan berlanjut, karena berkait dengan daya saing industri,” ujarnya dalam acara Katadata Policy Dialogue bertajuk "Nasib Industri Tanah air di Bawah Bayang-bayang Perang Global" di Kantor Katadata, Jakarta Selatan, Rabu (6/5).
Menurut Wiwik, pemerintah memiliki mandat untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri, termasuk melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan kelangsungan produksi. Kebijakan tersebut menjadi penting karena industri dalam negeri kerap menghadapi ketimpangan dalam akses bahan baku dibandingkan produk impor.
“Kalau kita bicara bahan-bahan, kita memproduksi di dalam negeri, sementara kita bersaing dengan barang luar di mana bahan bakunya mereka mempunyai. Jadi memang ini berkaitan dengan daya saing,” katanya.
Kajian perpanjangan insentif LPG juga tidak lepas dari kondisi industri petrokimia, khususnya plastik, yang tengah menghadapi tekanan akibat terganggunya pasokan nafta sebagai bahan baku utama.
Wiwik menjelaskan, ketergantungan Indonesia terhadap nafta masih sangat tinggi, bahkan mencapai hampir 100% untuk kebutuhan bahan baku industri petrokimia. Di sisi lain, sekitar 57% pasokan nafta berasal dari impor, sehingga rentan terhadap gangguan global, termasuk konflik geopolitik.
“Kita masih ketergantungan terhadap bahan baku, di mana nafta ini memang hampir 100 persen. Sumbernya juga sebagian besar dari luar negeri,” ujarnya.
Gangguan distribusi global turut memperburuk kondisi pasokan. Selain berdampak pada kenaikan harga, keterbatasan bahan baku juga menjadi tantangan utama bagi industri.
“Kalau barangnya ada tapi harganya naik, mungkin masih bisa diakali. Tapi kalau bahannya tidak ada, itu yang lebih sulit,” katanya.
Meski demikian, ia menyebut kondisi pasokan mulai menunjukkan perbaikan, ditandai dengan mulai stabilnya stok dan kembalinya aktivitas produksi di beberapa pelaku industri. Di tengah tekanan global, Wiwik menyebut kinerja industri kimia nasional masih menunjukkan tren positif. Berdasarkan data, sektor ini masih mencatat pertumbuhan dan peningkatan investasi.
Berdasarkan data Kemenperin, sektor industri kimia, farmasi dan tekstil (IKFT) mencatatkan peningkatan signifikan. Realisasi investasi pada 2025 mencapai Rp200,32 triliun, naik dari Rp158,86 triliun pada 2024.
Investasi tersebut terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp127,55 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp72,77 triliun.
Pada kuartal I 2026, investasi sektor ini juga terus meningkat menjadi Rp46,68 triliun, dibandingkan Rp45,19 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya
“Kalau kita lihat secara makro, industri kimia masih positif. Investasi juga masih meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya kebijakan yang adaptif untuk menjaga momentum pertumbuhan tersebut, termasuk melalui insentif fiskal dan dukungan terhadap ketersediaan bahan baku.
Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap industri nasional, khususnya sektor petrokimia dan plastik, dapat tetap kompetitif di tengah dinamika global sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan baku.
