Pemerintah akan Atur Harga Beras Fortifikasi, Kisaran Rp17.500-Rp18.000 per kg

Kamila Meilina
18 Mei 2026, 17:11
beras, harga beras, beras fortifikasi
Katadata/Fauza Syahputra
Pedagang menyiapkan beras yang akan dijual kepada pembeli di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah berencana mengatur harga beras fortifikasi di kisaran Rp 17.500 hingga Rp 18.000 per kilogram. Kebijakan ini diambil di tengah tingginya harga gabah kering panen (GKP) yang mendorong sejumlah produsen beralih dari produksi beras premium ke beras fortifikasi.

Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa mengatakan, tingginya harga GKP disebut mulai berdampak pada pergeseran produksi beras di tingkat produsen. 

Ketut mengungkapkan, sejumlah produsen mulai beralih memproduksi beras fortifikasi karena tidak mampu bersaing di segmen beras premium yang biaya produksinya meningkat.

"Kita sinyalir beberapa produsen beralih karena harga GKP-nya tinggi. Dia tidak kuat masuk ke beras premium, maka mereka produksi ke beras fortifikasi," kata I Gusti Ketut Astawa dalam rapat koordinasi pangan, dikutip dari YouTube Kemendagri RI, Senin (18/5).  

Beras fortifikasi adalah beras biasa yang telah diperkaya dengan tambahan vitamin dan mineral (zat gizi mikro). Beras ini dibuat dengan mencampurkan beras putih biasa dengan kernel alias butiran beras buatan yang padat nutrisi dengan rasio tertentu. 

Sebelumnya, Bapanas belum menetapkan aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras fortifikasi karena produk ini dikategorikan sebagai ‘beras khusus’.

Namun, Ketut menilai kondisi tersebut perlu segera diatur lantaran harga beras fortifikasi saat ini belum memiliki ketentuan yang jelas. Bahkan, harga beras fortifikasi di pasaran disebut dapat mencapai Rp 27.000 per kilogram.

“Kami sudah dua kali rapat dan minta izin ke Bapak Menteri, sehingga beras khususnya fortifikasi ini harus kita atur juga sehingga tidak terlalu jauh harganya dengan beras premium,” kata Ketut.

Cegah Peralihan Besar-besaran Produsen ke Beras Fortifikasi 

Bapanas pun berencana menetapkan kisaran harga beras fortifikasi di level Rp 17.500 hingga Rp 18.000 per kilogram guna menjaga stabilitas harga dan mencegah peralihan besar-besaran produsen ke segmen tersebut.

“Jangan sampai karena dia bebas sampai Rp 27.000 beras fortifikasi seolah-olah sebagian besar beralih ke sana,” ujarnya.

Saat ini harga GKP di sejumlah daerah masih tinggi dan beragam. Di Sumatra Barat, misalnya, harga GKP tercatat mencapai Rp 7.674 per kilogram. 

Pemerintah tidak membatasi harga atas GKP karena harga tersebut menjadi ruang keuntungan bagi petani. Saat ini pemerintah menetapkan Rp 6.500 per kilogram sebagai batas bawah harga GKP.

“Nah karena GKP tidak kita tahan batas atasnya, tentu Rp 6.500 menjadi batas bawah, kemudian dia bebas ini naiknya. Kalau di GKP ini adalah kebahagiaan petani, ini harus kita berikan ruang juga,” katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...