Kementerian Perdagangan Terbitkan 3 Aturan Baru Ekspor Satu Pintu Melalui DSI
Pemerintah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor tiga komoditas strategis yang dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Aturan ini masing-masing berlaku untuk komoditas ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi.
Aturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dan mendukung hilirisasi nasional. Ketiga Permendag mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam siaran pers, Rabu (10/6).
Ketiga Permendag ini merupakan tindak lanjut dari “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis”. PP tersebut mengatur pelaksanaan ekspor ketiga komoditas oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor. PP ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan, kebijakan ekspor melalui DSI ini diberlakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran transisi dan memberi ruang penyesuaian bagi pemangku kepentingan.
Pada Tahap I, atau dalam rentang waktu 1 Juni-31 Desember 2026, ekspor masih dapat dilakukan melalui perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, ada penambahan kewajiban untuk menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam jangka waktu tiga bulan sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2026.
Selanjutnya, pada Tahap II yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis hanya oleh BUMN Ekspor. Seluruh proses ekspor, mulai dari tahapan pra kepabeanan (pre-clearance), kepabeanan (customs clearance), hingga pasca kepabeanan (post-clearance), dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian regulasinya.
Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara
Untuk komoditas batu bara, cakupan pengaturan meliputi antrasit, batu bara termal, lignit, dan gambut yang beberapa diantaranya masuk ke dalam kode HS 2701 sampai dengan HS 2703.
Selama Tahap I, kegiatan ekspor tetap menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama pelaku usaha. Perizinan ET yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan paling lambat 31 Desember 2026.
Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit
Untuk komoditas kelapa sawit, pengaturan mencakup komoditas yang sama dengan komoditas yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit jo. Permendag Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
Pengaturan ekspor tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita, termasuk kewajiban penyaluran kepada distributor hingga lini ke-2 serta alokasi kepada BUMN Pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi
Sementara itu, pengaturan ekspor paduan besi mencakup 15 pos tarif 8 digit turunan HS 7202 yang terdiri atas kelompok barang yang dilarang diekspor, kelompok barang yang ekspornya wajib disertai LS, dan kelompok barang yang dapat diekspor tanpa LS.
Kemendag mengatakan dengan berlakunya ketiga Permendag tersebut, ketentuan ekspor batu bara dan paduan besi dalam “Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor” sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, ketentuan ekspor kelapa sawit dalam “Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit” sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tommy mengatakan, penguatan tata kelola ekspor SDA strategis merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” ujar Tommy.
