Petani Khawatir B50 Jadi Beban Baru, Dana Sawit Bisa Hilang Rp 28 Triliun

Kamila Meilina
26 Juni 2026, 14:14
Petani memetik tanda buah segar (TBS) kelapa sawit saat panen di area perkebunan kelapa sawit miliknya di Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (23/9/2025). Pemerintah menyiapkan skema investasi untuk mendukung program hilirisasi pertan
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/bar
Petani memetik tanda buah segar (TBS) kelapa sawit saat panen di area perkebunan kelapa sawit miliknya di Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (23/9/2025). Pemerintah menyiapkan skema investasi untuk mendukung program hilirisasi pertanian dengan kombinasi dana kredit usaha rakyat (KUR) untuk petani Rp189,462 triliun, partisipasi investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rp89,172 triliun dan sektor swasta Rp92,966 triliun untuk komoditas perkebunan seperti kelapa, kakao, mete, kopi, tebu,
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) bersama Koalisi Transisi Bersih mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan mandatori biodiesel B50 tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap petani sawit rakyat (PSR).

POPSI menilai kebijakan pencampuran biodiesel 50% alias B50 berpotensi menambah tekanan baru bagi jutaan petani sawit apabila diterapkan tanpa perhitungan matang. Padahal, sektor sawit saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari produktivitas kebun hingga peningkatan biaya produksi.

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan pemerintah perlu menerapkan skema yang lebih fleksibel dalam peningkatan bauran biodiesel.

“Kami mengusulkan flexi blending, dengan B30 sebagai batas minimum. Sementara peningkatan ke B40 atau B50 dilakukan secara fleksibel sesuai kondisi produksi CPO nasional, harga minyak dunia, kemampuan fiskal negara, serta kebutuhan energi dalam negeri,” ujar Darto dalam keterangan resmi, Jumat (26/6). 

Pendekatan itu dinilai lebih rasional dibandingkan memaksakan target pencampuran tinggi ketika konsekuensi pembiayaannya berpotensi dibebankan kepada petani.

Kekhawatiran sejalan dengan hasil kajian Traction Energy Asia. Berdasarkan pemodelan ekonomi, implementasi B50 secara terburu-buru atau sekadar mengejar mandat (brute force) berpotensi menimbulkan beban multidimensi.

Kebijakan B50 diproyeksikan dapat menguras anggaran melalui defisit Dana Sawit BPDPKS hingga Rp28 triliun serta menghilangkan penerimaan negara dari pajak badan, bea keluar, dan pungutan hingga Rp620 triliun dalam periode 10 tahun.

“Kami tidak menolak biodiesel. Yang kami tolak adalah ketika biaya kebijakan ini akhirnya dibayar oleh petani sawit melalui semakin rendahnya harga TBS,” kata Darto.

Kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5% untuk mendukung implementasi B50 dapat menekan harga CPO bersih yang menjadi dasar transaksi domestik. Kondisi itu akan berdampak langsung terhadap harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

Pasalnya, harga TBS mengikuti harga CPO setelah dikurangi berbagai pungutan dan biaya lainnya. Akibatnya, meskipun harga CPO dunia meningkat, harga yang diterima petani berpotensi tidak mencerminkan nilai pasar sebenarnya.

Penerapan B50 Perlu Reformasi Struktural

Peneliti Universitas Padjadjaran yang terlibat dalam kajian bersama Traction Energy Asia, Yayan Satyakti, mengatakan persoalan utama bukan hanya pada pilihan menerapkan atau menolak B50, tetapi bagaimana kebijakan tersebut dijalankan.

“Pilihannya bukan B50 ya atau tidak, melainkan B50 murni versus B50 yang dijalankan dengan keberlanjutan,” kata Yayan.

Implementasi B50 tanpa reformasi struktural berpotensi meningkatkan beban fiskal, menekan harga komoditas turunan sawit seperti minyak goreng, hingga mendorong kebutuhan ekspansi lahan baru.

Kajian Traction juga memperingatkan potensi ekspansi lahan baru seluas 3,22 juta hektare dan beban utang karbon hingga 122 tahun apabila kebutuhan bahan baku B50 dipenuhi dari pembukaan lahan baru tanpa peningkatan produktivitas.

Menurut Yayan, pemerintah perlu mengevaluasi kembali formulasi harga indeks biodiesel (HIP) dan mekanisme penetapan harga CPO setelah dikurangi berbagai pungutan.

“Dasar pembentukan harga TBS saat ini sudah tidak lagi mencerminkan harga pasar yang sesungguhnya, sehingga petani tidak memperoleh manfaat yang seimbang,” ujarnya.

Selain persoalan harga, POPSI juga menyoroti perubahan tata kelola sawit nasional, termasuk keberadaan DSI, yang dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian baru apabila tidak diiringi transparansi dan perlindungan terhadap posisi tawar petani.

POPSI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi B35 dan B40 sebelum menetapkan B50 secara nasional. Evaluasi tersebut perlu mencakup dampak terhadap harga TBS, keberlanjutan dana BPDP, kemampuan fiskal, daya saing ekspor sawit, hingga kesejahteraan petani.

“Ketahanan energi nasional tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kesejahteraan jutaan petani sawit. Jika seluruh beban kebijakan terus dibebankan kepada petani, yang terjadi bukan transisi energi yang berkeadilan, melainkan tekanan berlapis terhadap petani sawit Indonesia,” tutup Darto.



add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...