Said Iqbal Klaim Menaker Dukung Pajak JHT 0%, Ambang Batas Diusulkan Naik

Kamila Meilina
9 Juli 2026, 17:21
Said Iqbal, JHT, Menaker
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Said Iqbal, Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menyatakan optimistis usulan pengenaan pajak 0% untuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat dukungan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Said Iqbal, Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh,  menyatakan optimistis usulan pengenaan pajak 0% untuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat dukungan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. 

Menurut dia, Kemnaker dan kalangan serikat pekerja telah memiliki pandangan yang sama terkait perlunya perubahan kebijakan perpajakan atas manfaat JHT.

Said mengatakan Menaker Yassierli akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas usulan itu. Ia berharap manfaat JHT tidak lagi dikenai pajak saat dicairkan oleh pekerja.

"Pak Menteri Tenaga Kerja sangat mendukung pajak JHT 0%. Kami bersepaham, bersepakat. Pak Menaker akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan bahwa beliau setuju JHT itu 0%," ujar Said usai pertemuan dengan Menaker Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (9/7). 

Apabila usulan tarif pajak 0% belum dapat direalisasikan, Said mengusulkan agar pemerintah menaikkan ambang batas manfaat JHT yang dikenai pajak. Saat ini, manfaat JHT di atas Rp 50 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5%.

Batas itu dinilai sudah tidak lagi relevan karena belum pernah disesuaikan sejak ditetapkan pada 2009. Saat aturan itu dibuat, nilai Rp 50 juta setara dengan sekitar 152 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nilai yang setara diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta.

"Kalau tidak bisa nol persen, ambang batas yang dikenai pajak sebaiknya diubah. Dulu Rp 50 juta setara 152 gram emas. Sekarang nilainya sudah sekitar Rp 400 juta," katanya.

Usulkan Penghapusan Pajak Progresif Pencairan JHT

Selain menaikkan ambang batas, Said juga meminta pemerintah menghapus penerapan pajak progresif terhadap pencairan JHT. Menurutnya, dana JHT merupakan tabungan pekerja yang dihimpun selama masa kerja sehingga tidak semestinya kembali dikenai pajak progresif saat dicairkan.

Said mengklaim Menaker Yassierli memiliki pandangan yang sama terkait usulan tersebut dan akan menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan.

"Pak Menteri Tenaga Kerja sepaham bahwa tidak boleh ada pajak progresif di dalam JHT. Nanti beliau akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan," ujarnya.

Sebelumnya, Said Iqbal bertemu dengan Menkeu Purbaya di kantornya membahas usulan ini. Purbaya mengatakan berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Keuangan, sekitar 95% pencairan JHT saat ini tidak dikenai pajak karena nilai manfaatnya di bawah Rp 50 juta. Namun, Said Iqbal menilai data tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya.

Atas masukan itu, Purbaya mengatakan akan meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan.

"Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data yang ada ya sudah ter-cover pajaknya nol. Tapi, kata Pak Said datanya nggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan ya untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kita akan berangkat dari data untuk langkah ke depannya," kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7). 

Apabila usulan perubahan disetujui, pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang menjadi dasar pengenaan PPh final atas manfaat JHT. Berdasarkan ketentuan ini, manfaat JHT dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp 50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp 50 juta.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...