Urgensi Industri Indonesia Menuju Dekarbonisasi
Aktivitas dari sektor industri di Indonesia menyumbang emisi karbon sebesar 34% dari total emisi nasional. Menurut laporan World Research Institute (WRI) Indonesia, angka tersebut berpotensi meningkat hingga 74,5%.
Selain berdampak bagi pemanasan global dan perubahan iklim, tingginya emisi karbon di sektor industri juga berpengaruh terhadap aktivitas ekspor Indonesia. Hal ini dipicu oleh bertambahnya negara tujuan ekspor yang menerapkan standar lingkungan sebagai komitmen terhadap Net Zero Emission (NZE), termasuk Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) di Uni Eropa.
Regulasi tersebut mewajibkan importir membeli sertifikat karbon berdasarkan emisi yang dihasilkan selama proses produksi. Akibatnya, produk dari negara dengan emisi tinggi seperti Indonesia menghadapi biaya tambahan sehingga harga produk menjadi lebih mahal dibanding negara dengan emisi lebih rendah.
Penerapan CBAM berpotensi menekan daya saing sejumlah komoditas ekspor, terutama sektor yang masih bergantung pada energi fosil seperti baja, semen, aluminium, dan pupuk.
Dengan demikian upaya dekarbonisasi menjadi penting dilakukan untuk meningkatkan daya saing pasar komoditas ekspor global. Meski begitu, dekarbonisasi di Indonesia yang telah diupayakan oleh industri masih belum optimal.
Laporan Katadata ESG Insight (KESGI) pada 2026 menunjukkan, skor aspek lingkungan di sektor industri ekspor terutama komoditas kimia dan kemasan masih berada di bawah 60.
Adapun sejumlah perusahaan di sektor ini seperti PT Avia Avian Tbk, PT Chandra Asri Pacific Tbk, hingga PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatatkan skor aspek lingkungan sebesar 56 pada 2026.
Di sisi lain, Indonesia juga masih menghadapi tantangan dalam akselerasi dekarbonisasi industri, salah satunya berasal dari minimnya dukungan kebijakan pemerintah yang mendorong penurunan emisi.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menyampaikan, meski Indonesia telah memiliki enam regulasi pendukung dekarbonisasi industri, kebijakan yang ada masih berfokus pada perdagangan karbon sehingga progres dekarbonisasi berjalan lambat.
“Wajar jika tidak tidak ada progres dekarbonisasi, karena setiap perusahaan hanya perlu membeli sertifikat karbon untuk bisa menggunakan teknologi yang tinggi emisi karena kebijakan yang dikeluarkan hanya permukaan,” kata Bhima dalam wawancara dengan Katadata, Selasa (8/9).
Regulasi yang belum optimal menyebabkan upaya dekarbonisasi industri berjalan lamban apabila hanya menunggu regulasi. Oleh sebab itu, dekarbonisasi perlu didorong melalui strategi bisnis perusahaan.
Selain regulasi, hambatan utama dekarbonisasi bukan karena kekurangan modal, tetapi kurangnya proyek transisi yang layak didanai.
Proyek dekarbonisasi industri yang sudah berjalan saat ini hanya membuat roadmap untuk dekarbonisasi di tingkat operasional perusahaan, bukan pada inti teknologi produksinya. Dampaknya, kriteria risiko imbal hasil yang diharapkan lembaga keuangan gagal dipenuhi.
Bhima menyebutkan, perusahaan dapat mengoptimalkan dekarbonisasi melalui efisiensi energi, seperti oxygen enrichment, waste heat recovery, dan digitalisasi pemantauan energi, yang berpotensi memberikan Return of Investment (ROI) cepat serta menurunkan intensitas energi 5-15% dalam 2-3 tahun pertama.
“Hal ini untuk mengimbangi kebijakan CBAM di masa depan. Diversifikasi produk di pasar ekspor juga perlu dilakukan agar industri siap bersaing di pasar premium seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat,” ujar Bhima.
Perusahaan juga dapat mengajukan transition bonds dengan target dekarbonisasi yang terukur. Saat ini, OJK telah memperluas taksonomi hijau untuk mencakup transition finance bagi industri berat yang sulit menurunkan emisi secara signifikan.
Inisiatif ini dapat mempercepat dekarbonisasi sekaligus menjaga daya saing industri di tengah standar lingkungan global yang semakin ketat.
