Apindo Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan Jangan Hambat Penciptaan Lapangan Kerja

Kamila Meilina
1 Oktober 2026, 10:46
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berbicara dalam KAtadata Policy Dialogue: Arah APBN Kita di Kantor Katadata Jakarta, JUmat (15/8).
Katadata/Rahayu Subekti
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berbicara dalam KAtadata Policy Dialogue: Arah APBN Kita di Kantor Katadata Jakarta, JUmat (15/8).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai perlu memperhatikan penciptaan lapangan kerja formal di tengah tantangan pasar kerja Indonesia.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya berfokus pada aspek perlindungan pekerja. Aturan itu juga harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha, investasi, serta kemampuan dunia usaha menciptakan dan mempertahankan lapangan pekerjaan.

"Kalau nantinya RUU itu tidak berimbang dan hanya fokus di dalam perlindungan, itu akan sangat mempengaruhi kondisi dunia usaha dan terutama kekhawatiran kami dari segi perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Shinta dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (30/9)

Tantangan itu semakin penting diperhatikan karena sekitar 59% pekerja di Indonesia masih berada di sektor informal. Kondisi itu menunjukkan bahwa penciptaan pekerjaan formal masih menjadi pekerjaan rumah.

"Bagaimana dengan pekerjaan itu sendiri, karena pekerjaan itu juga perlu dilindungi. Kita mau menghindari lebih banyak PHK dan kita mau menciptakan juga pekerjaan, lapangan pekerjaan baru," ujarnya.

Menurutnya, penciptaan pekerjaan juga berkaitan erat dengan investasi dan ekspansi usaha. Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi pada semester I-2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.

Karena itu, Apindo meminta ketentuan baru dalam RUU, termasuk penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, dan perluasan sanksi, dikaji terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan, merekrut tenaga kerja baru, dan melakukan ekspansi.

"Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal," kata Shinta.

Aturan ketenagakerjaan juga perlu mempertimbangkan perbedaan karakteristik masing-masing sektor usaha. Misalnya, pola produksi, kebutuhan keterampilan, hingga kemampuan pembiayaan perusahaan berbeda antara satu sektor dengan sektor lainnya.

Pendekatan yang seragam atau one size fits all berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam hubungan industrial karena karakter pekerjaan di sektor seperti konstruksi, bongkar muat, pelayaran, dan perhotelan berbeda.

Perubahan struktur ekonomi juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Investasi yang masuk ke Indonesia dinilai semakin membutuhkan perhatian terhadap kemampuan sektor usaha dalam menyerap tenaga kerja.

"Pada akhirnya semua juga mau menarik investasi, semua mau mengembangkan ekonominya. Jadi kalau kita punya satu produk yang semangatnya tidak berkembang, maka yang akan diuntungkan tentunya adalah negara-negara kompetitor kita," katanya.

Dorong Prinsip Fleksibilitas

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan fleksibilitas dunia usaha dan kepastian berusaha.

Prinsip tersebut dikenal sebagai flexicurity, yakni fleksibilitas bagi perusahaan untuk beradaptasi dengan perubahan sekaligus memberikan perlindungan kepada pekerja.

"Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan perlindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan," ujar Bob.

Menurut dia, perlindungan pekerja juga harus disertai mekanisme pelaksanaan dan pendanaan yang jelas agar ketentuan dalam UU dapat diterapkan secara efektif.

Reformasi ketenagakerjaan tidak seharusnya hanya berorientasi pada regulating employment, tetapi juga creating employment. Artinya, regulasi perlu mendukung penciptaan pekerjaan baru sekaligus membantu pekerja informal masuk ke sektor formal.

Ia mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan, bersama kebijakan investasi dan industri, diarahkan untuk mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru per tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30% pada 2030.

Pengembangan kompetensi juga dinilai perlu semakin terhubung dengan kebutuhan industri agar pelatihan dan sertifikasi dapat mendukung produktivitas serta kesiapan pekerja menghadapi digitalisasi dan perubahan struktur pekerjaan.

Di sisi lain, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung di DPR. Komisi IX DPR sebelumnya menyebut pembahasan RUU perlu menemukan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. 



add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...