Redam Protes Rasial, Trump Tandatangani Perintah Reformasi Kepolisian
Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya menandatangani kebijakan reformasi kepolisian dan mendesak diterapkannya hukum dan ketertiban secara nasional. Kebijakan itu diambil setelah gelombang protes terkait penolakan rasisme di negara tersebut.
Setelah berminggu-minggu protes terhadap rasisme dan kebrutalan kebijakan yang dipicu oleh kematian George Floyd, seorang pria kulit hitam yang terbunuh pada 25 Mei 2020 oleh anggota polisi Minneapolis, Trump berusaha menawarkan kebijakan terkait ketidakadilan rasial. Pasalnya, hal itu bisa berdampak pada elektabilitasnya dalam pemilihan Presiden AS yang digelar 3 November 2020.
Trump, seorang Republikan, membuka sambutannya dengan mengungkapkan simpati kepada keluarga korban kekerasan polisi. Dia berjanji memperjuangkan keadilan dan menjanjikan kematian orang yang mereka cintai tidak akan sia-sia. Tapi dia dengan cepat membela aparat hukum dan mengancam memberi hukuman bagi para penjarah.
"Orang Amerika menginginkan hukum dan ketertiban, mereka menuntut hukum dan ketertiban," kata Trump dikutip dari Reuters pada Rabu (17/6).
Pernyataan tersebut mengulang seruan Trump sebelumnya yang membuat marah para demonstran yang turun ke jalan-jalan dari New York ke Los Angeles. "Orang Amerika tahu yang sebenarnya, tanpa polisi ada kekacauan, tanpa hukum ada anarki, dan tanpa keselamatan ada bencana," katanya.
(Baca: Andalan Trump Redam Kerusuhan di AS, Apa itu Pasukan Garda Nasional?)
(Baca: Protes Kematian George Floyd dan Ketimpangan Ekonomi Rasial di AS)
Dalam akun Twitter, Trump menyatakan tindakan keras terhadap pengunjuk rasa dan menegaskan respon militer terhadap kerusuhan sosial yang dipicu kematian Floyd. Dibandingkan mengeluarkan pernyataan untuk bersatu, Trump justru mengkritik mantan Presiden Barack Obama, presiden kulit hitam pertama AS, karena catatannya tentang reformasi polisi.
Sedangkan kebijakan reformasi kepolisian yang dikeluarkan Trump pada Selasa (16/6) waktu setempat menyatakan departemen kepolisian harus menggunakan standar terbaru, seperti meningkatkan berbagi informasi sehingga petugas dengan catatan buruk tidak dipekerjakan tanpa mengetahui latar belakang mereka.
Selain itu, ada tambahan pekerja sosial dalam penegakan hukum untuk kasus-kasus tanpa kekerasan yang melibatkan kecanduan narkoba dan tunawisma. Kebijakan Trump juga mengarahkan uang federal ke departemen kepolisian yang mendapatkan sertifikasi oleh badan-badan luar.
Kemudian, Trump melarang petugas kepolisian memiting leher atau chokehold terduga pelaku kejahatan kecuali nyawa seorang petugas dalam bahaya. Keputusan Trump untuk melarang chokehold tampaknya serupa dengan larangan yang termasuk dalam undang-undang Demokrat.
Kebijakan tersebut juga mendorong petugas polisi menggunakan senjata yang tidak mematikan seperti pistol setrum. Dengan kebijakan tersebut, Trump menegaskan bahwa ia menentang seruan untuk menata ulang atau membongkar departemen kepolisian.
(Baca: Minnesota Rencana Hapus Kepolisian Imbas Kasus Kematian George Floyd)