Indonesia Pilih Abstain saat Voting Pembekuan Rusia di Dewan HAM PBB

Image title
9 April 2022, 12:53
Ilustrasi, layar yang memperlihatkan hasil pemungutan suara mengenai suspensi Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB saat sesi khusus darurat Sidang Umum PBB tentang invasi Rusia ke Ukraina, di markas besar PBB di New York City, Amerika Serikat, Kamis (7/
ANTARA FOTO/REUTERS/Andrew Kelly/aww/cf
Ilustrasi, layar yang memperlihatkan hasil pemungutan suara mengenai suspensi Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB saat sesi khusus darurat Sidang Umum PBB tentang invasi Rusia ke Ukraina, di markas besar PBB di New York City, Amerika Serikat, Kamis (7/4/2022).

Terkait keputusan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menangguhkan atau suspensi keanggotaan Rusia pada Dewan Hak Asasi Manusia (HAM), Indonesia memilih bersikap netral dan abstain dalam pemungutan suara.

Mengutip keterangan resmi Kementerian Luar Negeri, Jumat (8/4), Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB Arrmanatha Christiawan Nasir mengatakan, pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Ukraina memang harus dimintai pertanggungjawaban dan dibawa ke pengadilan.

Namun, dalam explanation of vote, Arrmanatha mengingatkan bahwa Majelis Umum PBB perlu bersikap hati-hati, dan tidak mencabut hak sah anggotanya sebelum mempunyai seluruh fakta yang ada.

Menurutnya, Independent International Commission of Inquiry yang telah dibentuk pada 4 Maret perlu diberi kesempatan untuk bekerja secara obyektif dan transparan, serta melaporkan hasil temuannya.

"Majelis Umum PBB tidak boleh menciptakan preseden negatif yang dapat menjatuhkan kredibilitasnya sebagai badan yang terhormat," kata Arrmanatha.

Independent International Commission of Inquiry sendiri merupakan komisi independen, yang terdiri dari tiga ahli HAM, yang ditunjuk. oleh Presiden Dewan Hak Asasi Manusia.

Komisi ini akan bekerja untuk jangka waktu awal satu tahun, dengan tugas melengkapi, mengkonsolidasikan dan membangun misi pemantauan HAM di Ukraina. Dalam menjalankan tugasnya, komisi ini akan berkoordinasi erat dengan misi pemantauan HAM di Ukraina dan United Nations High Commissioner for Human Rights.

Selain menjelaskan atas sikap netralnya, Indonesia juga menyerukan semua pihak untuk menghentikan kekerasan dan sekuat mungkin upayakan terciptanya perdamaian melalui dialog dan diplomasi.

Menurut Arrmanatha, ini adalah cara satu-satunya yang dapat menghentikan penderitaan dan bertambahnya korban jiwa di Ukraina. Sekaligus untuk mencegah semakin parahnya dampak perang Rusia-Ukraina dalam skala yang lebih luas.

Seperti diketahui, Majelis Umum PBB telah menangguhkan Rusia dari keanggotaan Dewan HAM pada Kamis (7/4). Keputusan itu diambil berdasarkan laporan pelanggaran berat dan sistematis atas hak asasi manusia di Ukraina.

Dalam pemungutan suara, rekomendasi suspensi itu didukung oleh 93 negara. Sementara, 24 negara memilih menolak rekomendasi suspensi dan 58 negara abstain, termasuk Indonesia. Dua pertiga suara dari Majelis Umum PBB yang terdiri dari 193 anggota tersebut dibutuhkan untuk menangguhkan Rusia dari 47 anggota Dewan HAM yang berbasis di Jenewa.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...