4 Poin Penting Isi Kesepakatan COP26 untuk Selamatkan Planet Bumi

Anggi Mardiana
7 November 2022, 21:02
COP26, Isi Kesepakatan COP26
Youtube/UN Climate
Ilustrasi, Presiden COP26 Alok Sharma.

Isi kesepakatan COP27 atau Conference of Parties kini tengah dinantikan. COP adalah konferensi anggota Badan PBB untuk Konvensi Kerangka Kerja tentang Perubahan Iklim atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCC) ke-27.

COP27 merupakan konferensi iklim terpenting, di forum ini para pemimpin dunia berkumpul untuk membicarakan masa depan planet bumi. Konferensi ini dilaksanakan pada 6-18 November 2022 di Sharm el Sheikh, Mesir. Melalui UNFCC, negara-negara telah bersepakat untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca yang berada di atmosfer.

Hal ini dilakukan untuk mencegah aktivitas manusia yang membahayakan sistem iklim. Sejak tahun 1994, PBB telah mengundang hampir setiap negara yang ada di bumi untuk mengikuti COP. Konferensi ini menarik perhatian pemimpin dunia, termasuk Indonesia.

Sekilas tentang COP27

Konferensi perubahan iklim dunia atau COP27 ini akan menetapkan isi kesepakatan COP atas produksi emisi gas rumah kaca yang mengikat secara hukum untuk masing-masing negara. Indonesia yang menghadiri acara ini akan menunjukkan aksinya dalam perubahan iklim.

Indonesia telah melakukan wujud nyata untuk mencegah kenaikan suhu global melalui Paviliun Indonesia menampilkan berbagai aksi, strategi, inovasi dan pencapaian. Indonesia menampilkan kebijakan dan hasil kerja nyata sebelumnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memberikan sambutannya saat pembukaan Paviliun Indonesia dalam rangkaian COP27 di Mesir. Beliau mengungkapkan, diperlukan tindakan multilateral, kolektif dan terpadu sebagai satu-satunya cara mengatasi ancaman global.

Pemerintah telah berbagi tanggung jawab dengan kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil atau CSO, pebisnis dan pihak lainnya mengenai perubahan iklim. Namun, dalam aksi nyata di lapangan, terkadang mengalami tantangan serta keterbatasan.

Mulai dari politik pengambilan keputusan, serta munculnya perselisihan karena kepentingan prioritas sosial-ekonomi dan lingkungan sehingga kebijakan menjadi tindakan kurang efektif. Oleh karena itu, aksi bersama dalam perubahan iklim diperlukan pemimpin dalam memandu aksi ini.

Isi Kesepakatan COP 26

Sebelum memasuki COP 27, sebagai informasi ada 4 poin penting yang menjadi isi kesepakatan COP 26 yang perlu kita pahami dan sesuaikan kembali, berikut diantaranya.

1. Adaptasi

Paragraf 7 Pakta Iklim Glasgow menekankan pada urgensi peningkatan dukungan dan aksi mencakup adaptasi. Di antaranya pendanaan, pengembangan kapasitas penguatan ketahanan iklim, mengurangi kerentanan terhadap perubahan iklim dan meningkatkan transfer teknologi untuk meningkatkan kapasitas adaptasi.

2. Mitigasi

Dalam paragraf 22 Pakta Iklim Glasgow berisi tentang upaya menahan laju kenaikan suhu bumi tidak lebih dari 1,5 derajat celcius dibandingkan era pra industri. Yang mana membutuhkan pemangkasan emisi 45% di tahun 2030 terhadap tingkat emisi tahun 2010. Selain itu, seluruh dunia harus mampu mencapai net zero atau bebas emisi di pertengahan abad ini.

3. Pendanaan Iklim

Pendanaan iklim cukup jadi perdebatan sengit di COP26 karena negara-negara maju terbukti gagal dalam memenuhi komitmennya untuk mendanai iklim internasional sebesar 100 miliar dollar atau sekitar Rp 1.420 triliun setiap tahun pada 2020. Maka dari itu Pakta Iklim Glasgow mendesak seluruh pihak untuk meningkatkan kontribusi dalam pendanaan iklim ini.

4. Kolaborasi

Paragraf 92 mendesak negara untuk memastikan keterlibatan dan perwakilan pemuda dalam proses pengambilan keputusan mulai dari tingkat lokal, nasional dan multilateral. Dalam hal ini, keterlebitan aktor non negara seperti masyarakat sipil, komunitas lokal, masyarakat adat, pemuda dan pemerintah daerah dinilai penting untuk mencapai tujuan Perjanjian Paris.

Paviliun Indonesia di COP27

'Stronger Climate Actions Together' adalah tema yang diambil untuk Paviliun Indonesia pada COP27. Tema ini sesuai dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) Nomor 13 yang menyampaikan bagi masyarakat global untuk mengambil tindakan mengatasi perubahan iklim dan dampaknya.

Tema ini menunjukkan nilai, misi dan hal lain yang diperjuangkan delegasi Indonesia yang diselenggarakan Paviliun Indonesia saat acara COP27, melalui 36 sesi talkshow panel discussion dengan berbagai pihak.

Setelah COP26, Menteri Siti Nurbaya menindaklanjuti aksi kerja nyata perubahan iklim dengan meluncurkan agenda FOLU Net Sink 2030. Pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan dan implementasi program demi menjawab permasalahan iklim ini.

Selain sektor FOLU, target nationally determined contribution (NDC) atau kontribusi nasional yang ditetapkan akan dicapai melalui sektor lainnya, khususnya energi, laut, dan lahan basah. Pembuatan NDC ini disepakati dalam Perjanjian Paris pada tahun 2015 dan diperbarui setiap lima tahun.

Untuk pencapaian FOLU Net Sink 2030, ada tiga modalitas kerja yang terdiri dari Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Tata Kelola Karbon, dan Tata Kelola Lingkungan. Semua pihak diajak bekerja sama untuk menyelamatkan bumi melalui aksi, komitmen dan jaringan yang luas.

Strategi ini melalui aksi nyata penurunan deforestasi terendah, mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, juga melibatkan masyarakat dalam program perhutanan sosial. Semua ini dilakukan dengan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah, NGO, akademisi, pihak swasta dan kemitraan lain.

Peran Indonesia Terkait Isi Kesepakatan COP

Sebelum diadakan COP27, dalam kesepakatan COP, Indonesia telah menandatangani MoU dengan tiga negara untuk peningkatan hubungan meningkatkan FOLU Net Sink 2030. Negara tersebut yakni Amerika Serikat, Inggris dan Norwegia.

Indonesia berhasil menurunkan deforestasi ke tingkat paling terendah selama dua dekade terakhir, menjadi 114 ribu ha per tahun di 2019-2020 dan 2020-2021. Selain itu, Indonesia mengajukan proposal penurunan emisi gas rumah kaca yang baru pada 23 September 2022 ke UNFCC.

Melalui enhanced NDC, Indonesia meningkatkan target penurunan emisi gas rumah kaca yang awalnya 29% menjadi 31,89% dengan usaha sendiri; dan dari 41% menjadi 43,20% dengan bantuan dan dukungan kerjasama dunia internasional.

Enhanced NDC merupakan transisi menuju NDC Kedua Indonesia. Hal ini memiliki visi untuk mencapai net-zero emission atau emisi nol persen pada tahun 2060 atau lebih cepat, selaras dengan Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim (LTS-LCCR) tahun 2050.

Indonesia telah menunjukkan upaya nyata dalam aksi iklim seperti yang dibuktikan pada isi kesepakatan COP. Indonesia telah mengambil Langkah untuk mengelola sumber daya alam serta lingkungan, kinerja pengurangan emisi gas rumah kaca, dan berbagai upaya nyata lain.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...