Biden Teken UU Batas Utang, AS Lolos dari Kebangkrutan
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada hari Sabtu (3/6) menandatangani undang-undang yang menangguhkan pagu utang pemerintah sebesar US$ 31,4 triliun. Langkah ini meloloskan AS dari ancaman kebangkrutan akibat gagal bayar yang pertama kali dalam sejarah.
Dilansir oleh Reuters, Minggu (4/6) DPR dan Senat AS pekan ini mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) penangguhan utang setelah Biden dan Ketua DPR Kevin McCarthy mencapai kesepakatan menyusul serangkaian negosiasi yang menegangkan.
Departemen Keuangan telah memperingatkan pemerintah tidak bisa membayar semua tagihan pada 5 Juni 2023, jika kongres gagal bertindak pada saat itu.
Biden menandatangani RUU itu di Gedung Putih, sehari setelah ia memuji kesepakatan itu sebagai kemenangan bipartisan.
“Terima kasih Ketua DPR McCarthy, Pemimpin Jeffries, Pemimpin Schumer, dan Pemimpin McConnell atas kemitraan mereka. Sangat penting untuk mencapai kesepakatan dan ini berita sangat baik bagi rakyat Amerika,” kata Joe Biden di Gedung Putih dalam pernyataan mengenai penandatanganan UU itu.
RUU penangguhan plafon utang disetujui di DPR yang dikuasai Partai Republik, dengan perbandingan perolehan suara 314-117. Senat yang dikuasai oleh Partai Demokrat, meloloskan RUU itu dengan perbandingan suara 63-36.
Sementara itu lembaga pemeringkat utang, Fitch Ratings, mempertahankan peringkat “AAA” dengan pengawasan negatif untuk utang AS meski ada kesepakatan yang memungkinan Pemerintah AS memenuhi kewajibannya.
Pengawasan negatif artinya ada situasi yang bisa mengakibatkan Fitch sewaktu-sewaktu menurunkan peringkat utang AS.