Jelang Pelantikan, Trump akan Dijatuhi Vonis Kasus Uang Tutup Mulut
Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump akan dijatuhi hukuman pada 10 Januari 2025 mendatang. Meski demikian, seorang hakim mengatakan Trump kemungkinan tak akan menghadapi hukuman penjara.
Vonis Trump jatuh hanya 10 hari sebelum pelantikannya sebagai Presiden. Ia akan dijatuhkan vonis dalam kasus pidana atas tuduhan yang melibatkan uang tutup mulut yang dibayarkan kepada seorang bintang porno.
Kasus ini bermula dari pembayaran sebesar $ 130.000 yang dilakukan mantan pengacara Trump, Michael Cohen, kepada aktor film dewasa Stormy Daniels. Tujuannya, agar Daniels merahasiakan hubungan seksualnya dengan Trump.
Juri pada bulan Mei memutuskan Trump bersalah karena memalsukan catatan untuk menutupi pembayaran tersebut sebelum pemilihan umum 2016. Sedangkan, Trump menyangkal tindakannya tersebut.
Dalam sebuah unggahan di jejaring sosial Truth Social miliknya pada Sabtu (4/1) pagi, Trump mengatakan bahwa ia tidak pernah memalsukan catatan bisnis.
"Itu adalah tuduhan palsu yang dibuat-buat oleh hakim korup yang hanya melakukan pekerjaan Departemen Ketidakadilan Biden/Harris," kata Trump dikutip dari Reuters.
Hakim Juan Merchan mengumumkan rencananya untuk menjatuhkan hukuman. Ia juga menolak usulan Trump untuk membatalkan kasus tersebut karena kemenangannya pada Pemilihan Presiden AS 2024.
Merchan mengatakan, jika Trump menolak proses tersebut, maka aturan hukum AS akan rusak. Sedangkan pengacara Trump mengatakan, membiarkan kasus tersebut akan membebani Trump selama memerintah.
Namun Merchan menyatakan, ia tidak berniat menjatuhkan hukuman penjara kepada Trump. Menurutnya, hukuman "pembebasan tanpa syarat" - yang berarti tidak ada tahanan, denda uang, atau masa percobaan - akan menjadi solusi paling tepat.
Pengadilan Manhattan pada bulan Mei 2024 memutuskan Trump bersalah atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran kepada Daniels. Trump mengaku tidak bersalah dan menyebut kasus tersebut sebagai upaya Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, jaksa Demokrat, untuk merusak kampanye.
Vonis Trump awalnya dijadwalkan pada 11 Juli 2024, tetapi telah ditunda beberapa kali. Pada Kamis (2/1), Merchan mengatakan permintaan Trump pada bulan Agustus agar vonis ditunda hingga setelah pemilihan menyiratkan bahwa ia setuju untuk dijatuhi hukuman selama masa transisi.