Menaker Sebut Pengumuman Upah Minimum 2026 Kemungkinan Bulan Depan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penerbitan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan kemungkinan baru dilakukan pada bulan depan. Dengan demikian, pengumuman upah minimum baru bisa dilakukan Desember 2025.
Yassierli mengatakan pemerintah masih mengkaji angka Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang wajib menjadi indikator penentuan upah minimum tahun depan oleh Mahkamah Konstitusi. Dia memastikan formula pengupahan yang dipakai tetap mengacu pada PP No. 51 Tahun 2023, yakni menjumlahkan inflasi dan hasil perkalian antara indeks tertentu dengan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Yassierli, revisi memakan waktu lebih lama sebab pemerintah harus menetapkan angka KHL di tiap provinsi sebagai dasar penentuan indeks tertentu.
"Patokan kami adalah RPP Pengupahan terbit sebelum 31 Desember 2025 agar bisa ditetapkan di Januari 2026. Kami belum bisa menargetkan kapan RPP Pengupahan terbit karena ingin benar-benar siap, namun aturan ini akan segera selesai," kata Yassierli di kantornya, Rabu (26/11).
Yassierli masih enggan mengumumkan indeks tertentu yang akan ditetapkan dalam RPP Pengupahan tersebut. Namun, dia menyampaikan acuan indeks tertentu dalam RPP Pengupahan adalah rentang agar setiap daerah dapat menyesuaikan dengan kondisi perekonomian masing-masing.
Menurutnya, penentuan indeks tertentu dalam bentuk rentang dapat menekan disparitas antar kabupaten/kota di provinsi yang sama. Sebab, KHL yang dikaji saat ini mengacu pada 200 harga barang dan jasa di tingkat provinsi. Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menemukan saat ini ada beberapa kabupaten/kota dengan angka upah minimum di atas KHL.
Karena itu, Darwoto yang mewakili pengusaha dalam Dewan Pengupahan Nasional mengusulkan agar kabupaten/kota dengan upah minimum di atas KHL memiliki rentang indeks tertentu 0,1-0,3, sedangkan kabupaten/kota dengan upah minimum di bawah KHL mencapai 0,3-0,5.
"Dengan adanya penetapan KHL oleh pemerintah, semua pihak dapat melihat potret daerah yang memiliki upah minimum dengan pertumbuhan tinggi dan lambat. Dengan demikian, pemangku kepentingan bisa mengukur dengan baik," kata Darwoto di kantornya, Selasa (25/11) malam.
Seperti diketahui, Depenas terdiri dari tiga unsur, yakni pengusaha, pemerintah dan buruh. Darwoto menemukan kabupaten/kota dengan upah minimum di atas KHL umumnya memiliki kawasan industri. Kementerian Perindustrian mendata kawasan industri di dalam negeri mencapai 173 area yang tersebar di 63 kabupaten/kota.
Darwoto menilai penyesuaian indeks tertentu dengan KHL pada akhirnya dapat mengurangi disparitas upah antar daerah di provinsi yang sama. Sebab, menurutnya, pemerintah telah menetapkan angka KHL yang menjadi acuan adalah KHL tingkat provinsi.
"Memang perlu jangka waktu panjang agar disparitas tersebut hilang. Namun kami sangat mengharapkan penentuan upah minimum pada tahun depan menggunakan formula dan tidak seperti penentuan tahun ini," katanya.
