Apa Saja Hal-hal yang Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya
Berpuasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan minum. Namun juga harus menghindari hal-hal yang membatalkan puasa. Lantas, apa saja yang perlu dihindari saat puasa agar tidak batal? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Hal yang Membatalkan Puasa
Pembahasan mengenai hal yang membatalkan puasa sudah tercantum di banyak kitab. Pada laman resmi Nahdatul Ulama (NU) yang mengutip dari kitab Matnu Abi Syuja dan ditulis oleh Syeh Abi Syuja, berikut hal-hal yang membatalkan puasa.
- Sesuatu yang sampai ke rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala.
- Berobat dengan cara memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur).
- Muntah dengan sengaja.
- Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin.
- Keluarnya mani yang disebabkan oleh sentuhan kulit.
- Haid.
- Nifas.
- Gila.
- Pingsan di seluruh hari.
- Murtad.
Sementara itu, Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri dalam video YouTube Al-Bahjah TV menyebutkan bahwa, terdapat sembilan hal yang membatalkan puasa. Ulama yang sering dipanggil Buya Yahya ini menerangkan fiqih praktik yang mengacu pada mahzab Imam Syafii. Adapun sembilan hal yang membatalkan puasa sebagai berikut:
- Memasukkan sesuatu ke lima lubang tubuh yaitu mulut, lubang hidung, lubang telinga, dubur, dan lubang kemaluan. Namun, menelan ludah sendiri yang belum keluar dari mulut tidak membatalkan puasa.
- Muntah dengan sengaja. Apabila muntah diakibatkan mabung perjalanan atau mencium aroma tidak sedap, maka tidak membatalkan puasa. Setelah muntah, harus segera berkumur agar tidak tertelan kembali.
- Bersetubuh walaupun tidak sampai keluar air mani.
- Mengeluarkan air mani dengan sengaja, misalnya melakukan masturbasi. Namun, jika tidak sengaja seperti mimpi sampai mengeluarkan mani, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
- Perempuan yang haid.
- Perempuan yang melahirkan bayi atau bakal bayi (keguguran).
- Perempuan yang sedang nifas setelah melahirkan.
- Kehilangan akal seperti gila, pingsan sehari penuh, dan tidur seharian penuh.
- Yang dimaksud dengan murtad tidak hanya keluar islam, namun keluar dari keimanan.
Apakah Muntah Membatalkan Puasa?
Mengutip dari situs jatim.nu.or.id, salah satu hal yang membatalkan puasa yaitu mudah dengan sengaja. Sedangkan orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal. Hal tersebut dijelaskan dalam hadist berikut ini.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya:
Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadla (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa). (HR. lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
Dari sinilah, para ulama akhirnya mengambil kesimpulan bahwa seseorang yang sudah terlanjur muntah saat berpuasa bisa meneruskan puasanya karena hal tersebut tdak membatalkan puasanya.
Untuk kasus seseorang yang mual, lalu terdapat sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut dan hampir muntah, perlu dilihat terlebih dahulu. Pasalnya dalam kondisi tersebut para ulama berbeda pendapat.
قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم
Artinya:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadlanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut. (lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas al-Maliki, Ibanatul Ahkam. [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).
Maka dari itu, bisa disimpulkan bahwa, sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut, namun tidak sempat keluar karena terhenti di pangkal tenggorokan tidak membuat puasa batal.
Meskipun demikian, di luar hal itu kita perlu berhati-hati dalam menjalankan aktivitas saat berpuasa agar tidak memicul batalnya ibadah puasa.
Kelompok yang Tidak Wajib Puasa
Selain menerangkan hal-hal yang membatalkan puasa, Buya Yahya juga menyebutkan beberapa kelompok yang tidak diwajibkan puasa Ramadan. Berikut ini sembilan pihak yang tidak wajib berpuasa:
- Orang gila.
- Anak kecil yang belum akil baligh.
- Orang yang sakit.
- Orang yang sudah tua.
- Perempuan yang sedang haid.
- Perempuan yang sedang niafas.
- Perempuasan yang sedang melahirkan.
- Perempuan yang sedang menyusui.
- Orang yang sedang bepergian.