DPR Soroti Rencana KKP Hibahkan Kapal Pencuri Ikan kepada Nelayan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rencana memberikan hibah hasil tangkapan kapal pencuri ikan kepada nelayan. Komisi IV DPR RI yang membidangi bidang maritim, kelautan dan perikanan, pertanian dan logitik menyoroti rencana Edhy tersebut.
Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengingatkan Menteri KKP Edhy Prabowo agar kapal ikan ilegal yang akan dihibahkan kepada nelayan, harus benar-benar dapat digunakan.
"Untuk kapal yang dihibahkan kepada nelayan, harus dipastikan bisa digunakan untuk nelayan," kata Hermanto dalam Rapat Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (20/11).
(Baca: DPR Minta Menteri Edhy Penuhi 151 Jabatan Kosong KKP Warisan Susi )
Menurut politisi PKS kapal yang akan dihibahkan harus bermanfaat dan sesuai dengan desain yang dibutuhkan oleh masyarakat atau kelompok nelayan.
Menteri Edhy mengatakan bahwa pemerintah berencana menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan yang telantar dan berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah, kepada nelayan.
Rencana itu diungkapkan Edhy Prabowo usai rapat koordinasi yang digelar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
(Baca: Menteri Edhy Prabowo Siapkan Kajian Hibah Kapal Pencuri Ikan)
Edhy mencatat ada 72 kapal asing pencuri ikan yang disita dan statusnya sudah jelas berdasarkan putusan pengadilan. Dari jumlah tersebut, 45 kapal masih dalam kondisi baik, 21 kapal dalam kondisi kurang baik, sedangkan enam lainnya harus dimusnahkan.
Menurut dia, kapal sitaan bisa dihibahkan kepada nelayan, pemerintah daerah, masyarakat pesisir, koperasi, hingga kampus. Namun, kajian lebih lanjut perlu dilakukan terkait penerima hibah yang tepat. "Harus kami pastikan yang kami serahkan ini benar-benar bisa melakukan (komitmen untuk menggunakan kapal). Jangan sampai begitu kami serahkan nanti dijual," kata dia.
Anggaran Pengawas untuk Itjen KKP Ditambah
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, KKP juga diminta meningkatkan dana untuk alokasi Inspektorat Jenderal (Itjen). Ketua Komisi IV Sudin menilai dana KKP sangat minim sehingga sulit untuk melakukan pengawasan.
Pada 2020 anggaran dana Itjen sebesar Rp 85,26 miliar. Besaran pagu tersebut telah disahkan bersama dengan Komisi IV. "Masa inspektorat dananya cuma Rp 80 miliar? Bagaimana kalau mau memeriksa ke daerah, apakah cukup dananya selama satu tahun?" kata Sudin.
(Baca: Edhy Prabowo Sebut Jargon Tenggelamkan Kapal ala Susi Tak Berlanjut)
Ia memberikan contoh, Itjen yang ingin mengirimkan tim pemeriksaan ke wilayah Papua membutuhkan biaya transportasi sebesar Rp 10 Juta/orang. Biaya tersebut belum termasuk operasional dan konsumsi.
Sudin pun mengkhawatirkan Itjen KKP hanya bekerja selama empat bulan pertama. "Jangan sampai 8 bulan berikutnya tidak jalan karena uang tidak cukup," ujar dia.
Edhy Prabowo mengakui anggaran Itjen tersebut kecil. Namun, besaran dana tersebut sudah disetujui oleh anggota DPR periode sebelumnya. "Anggaran sudah disahkan Komisi IV tahun lalu. Tapi kalau Ketua sudah meminta, kami siap melakukan penyesuaian," ujarnya.
(Baca: Menteri Edhy Prabowo Diminta Tiru Susi untuk Tenggelamkan Kapal)
Edhy mengatakan, usai dilantik, ia segera memanggil Inspektur Jenderal. Ia meminta Irjen untuk melakukan penyesuaian anggaran lantaran pagu yang diberikan terlalu minim.
Irjen juga telah menerima perintah penyesuaian anggaran secara proposional. Oleh karena itu, penyesuaian anggaran dapat segera dilakukan bersama dengan Komisi IV DPR. Dengan demikian, pengawasan di KKP juga semakin meningkat.