Tangkap 30 Penimbun, Polisi Sita 61 Ribu Lembar Masker

Rizky Alika
5 Maret 2020, 17:29
Sejumlah warga membeli masker di pasar proyek Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2020). Menurut pedagang permintaan serta harga masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) meningkat 1000 persen, usai Presiden Joko Widodo mengumumkan dua warga Depok po
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah warga membeli masker di pasar proyek Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2020). Polisi menangkap 30 orang yang diduga penimbun masker dan hand sanitizer.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap 30 orang yang diduga pelaku penimbun masker dan hand sanitzer di beberapa daerah. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit mengatakan penindakan dilakukan aparat usai memeriksa distributor, agen, dan produsen masker.

Perintah penindakan ini awalnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat konferensi pers hari Selasa (3/3) lalu. Presiden mengatakan dirinya tak akan memberi kesempatan mereka yang coba-coba mengambil kesempatan di dalam kondisi seperti munculnya virus corona Covid-19.

Secara rinci, ada 822 kardus masker yang ditimbun dengan isi 61.550 lembar masker serta 138 kardus sanitizer yang disita polisi. "Beberapa melakukan upaya dalam rangka menimbun. Kami melakukan langkah-langkah di lapangan, ada 17 kasus saat ini," kata Listyo di Hotel Borobudur, Kamis (5/3).

(Baca: Polisi Jerat Penimbun Masker dengan UU Perdagangan, Dendanya Rp 50 M)

Ia mengatakan, sebanyak 3 kasus ditemukan oleh Polda Metro Jaya, 2 kasus temuan Polda Jawa Barat, 1 kasus di Jawa Tengah, dan 1 kasus di Polda Kepulauan Riau. Kemudian, ada 2 kasus yang ditemukan oleh Polda Sulawesi Selatan, 2 kasus di Kalimantan Barat, dan 2 Kasus di Kalimantan Timur. Selebihnya, Bareskrim menemukan ada 4 kasus hoaks. 

"Ada yang kami sedang lidik karena informasi yang tidak sesuai fakta dilapangan yang tentunya menyebabkan kepanikan di masyarakat," kata Listyo.

Menurutnya, para penimbun telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 107 aturan tersebut mengatur larangan menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...