Pusat Data Milik Negara di Jakarta dan Kaltim Ditarget Beroperasi 2023
Pemerintah berencana membangun pusat data terintegrasi milik negara di Jakarta dan ibu kota baru, Kutai Kertanegara-Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Infrastruktur itu ditarget mulai beroperasi pada 2023.
Pembangunan sarana komputasi awan (cloud computing) itu bertujuan mengintegrasikan data-data di dalam negeri. “Kami sedang buat arsitekturnya,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate usai menghadiri rapat terbatas mengenai pengembangan pusat data nasional di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2).
Tahun ini, pembangunan pusat data memasuki tahap konsolidasi aplikasi, standardisasi, pelelangan proyek, ketersediaan lahan, dan pembiayaan. (Baca: Jokowi Minta Menteri Atur Investasi Asing di Bisnis Pusat Data RI)
Kominfo sudah melakukan studi rancang untuk penempatan pusat data tersebut di empat lokasi, yaitu Jakarta, Batam, Manado, dan Bekasi. Namun, biayanya sangat mahal.
Karena itu, Kominfo memutuskan untuk membangun pusat data hanya di dua tempat yaitu Jakarta dan Kalimantan Timur. Di ibu kota baru tersebut sudah ada fiber optik dan kabel laut yang bisa dimanfaatkan.
Pembangunan dilakukan lantaran banyak kementerian dan lembaga (K/L) yang membangun pusat datanya sendiri dan tak terintegrasi. Setidaknya, data pemerintah tersebar di 2.700 pusat data.
Alhasil, data-data itu sulit diharmonisasikan dan tidak memenuhi standar. (Baca: Pemerintah Target Bisa Simpan Data di Cloud Milik Negara pada 2022)
Pada 2018, data pemerintah mencapai 36 petabytes atau setara 36 juta gigabytes. Dalam enam tahun ke depan, kapasitas datanya diprediksi mencapai 82 petabytes. Lalu, meningkat lagi menjadi 140 petabytes dalam 15 tahun atau pada 2033.
"Besar sekali untuk pusat data nasional. Itu baru data pemerintah, belum swasta," ujar Johnny. (Baca: Google dan Facebook Bangun Pusat Data di RI, Kominfo Siapkan Aturan)
Karena itu, pemerintah membangun pusat data terintegrasi. Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengatakan, kebijakan itu penting untuk menjaga data-data strategis tetap ada di Tanah Air. "Cloud ini bakal dikelola oleh pemerintah untuk menyimpan data-data strategis dan juga layanan umum,” kata dia, akhir tahun lalu (4/11).
(Baca: Kominfo Ingin Ibu Kota Baru Jadi yang Pertama Adopsi 5G di Indonesia)