Pertamina Bayar Kompensasi Tumpahan Minyak ONWJ ke 1.999 Warga
Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ) membayar kompensasi tahap pertama kepada warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1 di Karawang, Jawa Barat. Tercatat, ada sekitar 1.999 warga penerima dana kompensasi dengan nominal masing-masing Rp 1,8 juta per orang untuk periode dua bulan.
Adapun mekanisme pembayaran dilakukan perseroan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI dan BRI.
Vice President Relations PHE Ifki Sukarya menyatakan, pembayaran kompensasi tahap awal untuk kelompok B dilakukan setelah Kelompok Kerja (Pokja) Karawang setelah menyelesaikan data indentitas warga dan memverifikasi ulang sesuai rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(Baca: Kompensasi Korban Minyak Blok ONWJ Tersendat, Pertamina Butuh Cek Data)
Kelompok B, merupakan warga terdampak yang masuk dalam SK Bupati namun data identitasnya memerlukan perbaikan.
Perusahaan menyebut bakal membayar kompensasi warga terdampak dengan secepatnya. "Namun proses ini membutuhkan kehati-hatian sehingga pelaksanaannya dapat sesuai aturan dan dapat dipertanggung jawabkan," ujar Ifki dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2).
Setelah pembayaran kompensasi awal rampung, selanjutnya perusahaan akan melakukan pembayaran final dengan nominal yang telah dikurangi kompensasi awal.
(Baca: Tertunda Tumpahan Minyak, Proyek YY Ditargetkan Produksi Akhir 2020)
Saat ini PHE ONWJ bersama Tim IPB dan Pokja Kabupaten/Kota terdampak, secara simultan masih menghitung kompensasi final berdasarkan data yang diperoleh. Perusahaan juga kerap berkomunikasi dengan asosiasi usaha perikanan yakni nelayan, petani tambak, petani garam dan sebagainya untuk mendapatkan masukan.