Kejaksaan Sita Aset Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya Rp 11 T
Kejaksaan Agung telah menyita aset senilai Rp 11 triliun dari enam tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merupakan hasil kejahatan. Aset-aset yang disita berupa mobil mewah, tanah, properti, reksadana, hingga tambang batu bara.
Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan nilai aset terbesar yang disita pihaknya merupakan milik Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Adapun nilai aset-aset tersebut bersifat fluktuatif.
"Saya tidak berani menyatakan itu nilainya tetap karena di dalam Rp 11 triliun itu ada saham yang diblok dan saham itu kan nilainya fluktuatif," kata dia saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (19/2).
(Baca: Kejagung Buka Blokir Rekening Efek Tak Terlibat Jiwasraya Pekan Depan)
Penghitungan nilai aset akan dilakukan oleh tim analis dari pihak-pihak yang berkaitan atau appraisal. Aset-aset tersebut akan dibawa ke persidangan sebagai alat bukti pada perkara yang merugiakan negara sekitar Rp 17 triliun itu.
Jika para tersangka terbukti bersalah, hasil sitaan akan dikembalikan negara untuk menutup kerugian. "Tambang belum bisa dinilai. Nilai konsesi kandungan berapa nanti ada tim appraisalnya," kata dia.
Kejaksaan sebelumnya menyebut perkiraan total kerugian negara akibat dugaan korupsi Jiwasraya membengkak dari sebelumnya Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca: Investasi Jiwasraya pada Saham Benny Tjokro dan Heru Hidayat Rp 13 T)
Keenamnya yakni, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, , bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jiwasraya saat ini mengalami kesulitan dalam memenuhi pembayaran klaim nasabahnya. Hingga kuartal III 2019, modal perusahaan bahkan minus mencapai Rp 24 triliun seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.