Jokowi Ubah Aturan Lingkungan dari Izin Hutan hingga Amdal

Yuliawati
Oleh Yuliawati
19 Februari 2020, 16:30
Jokowi, aturan lingkungan, hutan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Pemerintahan Joko Widodo mengubah beberapa aturan terkait kehutanan dan lingkungan hidup. Lewat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Jokowi menambah kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan aturan tersebut, semua perizinan usaha yang ada di 22 kementerian dan lembaga berada di bawah kewenangan BKPM, salah satunya izin usaha di kawasan hutan.

Kewenangan BKPM mengenai izin usaha di kawasan hutan diperjelas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(Baca: BKPM Ambil Alih Izin Kawasan Hutan Sejak Akhir Januari 2020)

Peraturan ini menyebutkan BKPM mengambil alih kewenangan Kementerian LHK. “Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,” demikian bunyi Pasal 1 Peraturan Menteri tersebut.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, izin tersebut diteken oleh dirinya atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

"Ini akan menjadi ukuran untuk kami dalam membatasi ruang kementerian/lembaga sehingga ada percepatan kepengurusan urusan teknis," kata Bahlil di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (17/

Perizinan yang akan menjadi kewenangan BKPM terdiri dari izin usaha dan izin komersial atau operasional. Izin tersebut meliputi bidang penggunaan kawasan hutan pada hutan produksi, hutan lindung, pelepasan kawasan hutan dan tukar menukar kawasan hutan.

Terkait urusan teknis tetap akan ditangani oleh Kementerian LHK. Menteri LHK akan menunjuk dan menempatkan pejabat penghubung di BKPM. Nantinya petugas penghubung tersebut bertugas melayani konsultasi perizinan berusaha, menerima dan mengevaluasi permohonan izin yang memerlukan proses teknis di Kementerian LHK, serta menyampaikan hasil evaluasi kepada Kepala BKPM.

(Baca: Dalam Omnibus Law, Luas Wilayah Produksi Tambang Minerba Tak Dibatasi)

(Baca: Pangkas Hambatan Usaha UMKM, Jokowi: Tak Usah Izin, Cukup Registrasi)

Aturan Izin Lingkungan dalam Omnibus Law

Pemerintahan Jokowi  juga mengubah aturan lingkungan hidup dalam draf Omnibus Law tentang Cipta Kerja, terutama dalam Bagian Tiga tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan.

Draf ini di antaranya menghapus, mengubah, atau menetapkan pengaturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Baca juga: Jokowi: Rugi Karhutla Capai Ratusan Triliun, Kepolisian Harus Tegas)

Salah satu yang dicabut yakni Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 32/2009 yang menyebutkan, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan. Dalam aturan tersebut jika izin lingkungan dicabut, izin usaha dan atau kegiatan dibatalkan.

Selain itu, ada perubahan Pasal 24 ayat 2 mengenai izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.  Selanjutnya, Pasal 63 menyebutkan pemerintah pusat juga berwenang mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar pernah menjelaskan dalam Omnibus Law aspek lingkungan hijau tetap akan dibahas dengan penetapan standar lingkungan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Siti menjelaskan standar lingkungan akan diatur pemerintah pusat agar pemerintah mempunyai daya paksa (enforce) untuk mempersoalkan dampak lingkungan yang rusak oleh proyek industri.

Siti mengatakan jika ada proyek industri skala sedang atau menengah pun akan tetap menggunakan standar yang sedang disusun untuk ditetapkan juga melalui peraturan pemerintah.

Selain dalam aturan lingkungan KLHK akan dilibatkan dalam aspek pengadaan lahan. Dia menyatakan KLHK akan mempertegas luasan minimum lahan untuk pengembangan kawasan industri secara proporsional memakai persentase menurut kriteria geofisik alam.

(Baca juga: MA Tolak Kasasi Jokowi Lawan Gugatan Warga di Kasus Kebakaran Hutan)


Penyumbang Bahan: Destya Galuh Ramadhani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...