Kejaksaan Sebut Potensi Pidana Korporasi dalam Korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung menyebut kemungkinan menyelidiki kejahatan korporasi dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan penyelidikan terhadap pidana korporasi akan dimulai setelah rampungnya berkas enam tersangka.
"Ada potensi kejahatan korporasi, namun kami bekerja berdasarkan tahapan. Saat ini kami dalam proses menyelesaikan enam berkas tersangka sedang memetakan siapa saja yang terlibat," kata Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (14/2).
(Baca: Benny Tjokro dan Saham Gocap di Pusaran Investasi Jiwasraya dan Asabri)
Febrie menyatakan saat ini kejaksaan masih intensif memeriksa transaksi saham dan reksadana dalam rentang waktu 10 tahun mulai 2008 hingga 2018. Febrie menyebut dalam kasus ini kejaksaan memeriksa jutaan transaksi saham dan reksadana.
Kejaksaan juga terus melakukan penggeledahan termasuk ke beberapa perusahaan, di antaranya kantor PT Hanson Internasional Tbk, PT Rimo International Tbk dan PT. Armidian Karyatama Tbk.
Penegak hukum dapat menyeret korporasi dalam perkara korupsi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
(Baca: Terbelit Jiwasraya, Ada Sekuritas dan Asuransi yang Gagal Bayar?)
Perma pidana korporasi itu mengindentifikasi tiga kesalahan korporasi. Pertama, apabila kejahatan memberikan keuntungan maupun untuk kepentingan korporasi. Kedua, korporasi membiarkan tindak pidana terjadi. Ketiga, korporasi tidak mencegah dampak yang lebih besar setelah terjadi tindak pidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode lalu beberapa kali menyeret korporasi seperti PT Duta Graha Indah yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering pada 2017. Perusahaan tersebut terkait dengan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
Korporasi yang menjadi tersangka korupsi selanjutnya PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati pada April 2018. Keduanya diduga terlibat korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang menggunakan APBN 2006-2011.
(Baca juga: KPK Tetapkan Korporasi sebagai Tersangka Kasus TPPU)