Kasus Jiwasraya Tetap Diusut Meski Tersangka Kembalikan Uang Negara
Kejaksaan Agung akan tetap mengusut dugaan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), meskipun para tersangka mengembalikan kerugian negara. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menegaskan pengembalian uang negara tak menghilangkan jeratan pidana.
"Dalam UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 kan tidak menghilangkan pidana," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Senin (3/2).
Febrie menilai hingga kini para tersangka belum menunjukkan itikad untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Jiwasraya. "Tak ada tanda bagaimana mereka berniat baik," kata dia.
(Baca: Benny Tjokro Protes di KPK, Kejagung: Baru Hanson yang Diperiksa)
Hingga kini, kejaksaan masih mengejar aset-aset milik para tersangka. Sebanyak 1.400 sertifikat tanah disita Kejaksaan untuk direkapitulasi nilai dan luasnya. Sebanyak 800 rekening saham juga telah diblokir.
"Kami berkonsentrasi bagaimana mengejar aset-aset kemudian membuka rekening bank dan memastikan tanah-tanah yang sertifikat," kata Febrie.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Ada pula dua tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Benny Tjokro sempat memprotes kenapa hanya dirinya yang ditahan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam pada Sabtu (1/2). Protes tersebut disampaikan melalui selembar kertas yang berisikan dua poin dan disampaikan pada awak media.
“Ada puluhan manager investasi, berarti ada puluhan atau ratusan jenis saham yang bikin rugi, kenapa enggak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson?” tulis Benny.
(Baca: BPK Bakal Rampungkan Audit Investigasi Jiwasraya Akhir Februari)
Selain itu, dia juga membeberkan teka-teki tersangka lainnya melalui pelacakan penjual saham-saham yang bermasalah itu. “Saham Hanson yang ada di dalam manager investasi milik Jiwasraya beli dari siapa? Mudah kok dicari kalau ketemu penjualnya. Jadi jelas, ingat lho MYRX itu perusahaan tbk (terbuka). Ada lebih dari 8.000 pemegang saham,” kata dia.
Pengusutan kasus ini bermula dari kegagalan Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Jumlah gagal bayar polis ini terus membengkak. Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.
(Baca: Erick Thohir Targetkan Cicil Dana Nasabah Jiwasraya Akhir Maret 2020)