Gasifikasi Pembangkit Listrik, PLN Hemat Biaya Operasional Rp4 Triliun
Perusahaan Listrik Negara atau PLN menyatakan akan mengganti sejumlah pembangkit listrik berbahan bakar minyak (BBM) menjadi bahan bakar gas. Hal ini seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020 tentang gasifikasi pembangkit tenaga listrik.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan gasifikasi bertujuan mengurangi biaya operasi pembangkit serta mendukung upaya pemerintah mengurangi impor BBM untuk memperbaiki defisit neraca perdagangan. PLN pun telah memetakan perencanaan konstruksi pembangkit serta rencana pengoperasian pembangkit yang menggunakan BBM dan gas.
"Sebagai bentuk implementasi Kepmen ESDM no 13/2020 mengenai gasifikasi, PLN telah lakukan identifikasi untuk perencanaan konstruksi pembangkit," ujar Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (28/1).
Dia menjelaskan bahwa konsumsi BBM untuk pembangkit listrik pada 2019 mencapai 2,6 juta kilo liter (KL). Oleh karena itu, kebijakan gasifikasi pembangkit listrik akan menghemat konsumsi BBM menjadi sebesar 1,6 juta KL. "Estimasi pengurangan biaya operasi sebesar Rp 4 triliun," kata Zulkifli.
(Baca: PLN Tingkatkan Penggunaan Gas PGN Untuk Pembangkit Listrik)
Adapun berdasarkan isi Kepmen tersebut, poin pertama menyatakan menugaskan Pertamina untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur liquefied natural gas (LNG) PLN pada setiap pembangkit listrik dalam penyediaan tenaga listrik.
Kedua, pemerintah menugaskan PLN untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik dan pembelian LNG dari Pertamina dalam rangka konversi penggunaan BBM jenis high speed diesel dengan LNG.
Ketiga, dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur LNG, Pertamina dapat menunjuk anak perusahaan atau aflliasinya yang telah memiliki pengalaman dalam perencanaan serta pembangunan infrastruktur untuk penerimaan, penyimpanan dan regasifikasi LNG.
Keempat, dalam melaksanakan penugasan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG untuk penyediaan tenaga listrik, Pertamina diwajibkan untuk menyediakan harga gas hasil regasifikasi LNG di plant gate atau pembangit yang akan menghasilkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik lebih rendah dibandingkan menggunakan BBM diesel.
(Baca: RUPTL 2019-2028: Porsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batal Dikurangi)
Kemudian Pertamina juga wajib menyediakan gas hasil regasifikasi LNG di plant gate dengan volume yang telah ditetapkan dalam Kepmen tersebut, yakni 166,98 BBTUD untuk kapasitas listrik 1.697 mega watt (MW).
Selain itu, Pertamina juga wajib menyampaikan laporan berkala perkembangan penyelesaian infrastruktur LNG setiap enam bulan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan tembusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Pada poin kelima dinyatakan bahwa penugasan pembangunan infrastruktur LNG dan kegiatan gasifikasi diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak Kepmen ini ditetapkan.
Selanjutnya poin keenam menjelaskan apabila terjadi perubahan terhadap target penyelesaian, pembangkit tenaga listrik, volume kebutuhan LNG yang disepakati antara Pertamina dan PLN harus mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.
(Baca: Pertamina Jamin Proyek PLTGU Jawa I Tetap Jalan, Progres Capai 39,8%)