Istana Sebut Terbitnya Tiga Perpres Bukan Upaya Jokowi Lemahkan KPK
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo bukan upaya melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Pramono juga mengatakan ada tiga Perpres yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat guna memperkuat KPK.
Tiga Perpres tersebut akan mengatur Dewan Pengawas, susunan organisasi, dan perubahan status pegawai KPK jadi Aparatur Sipil Negara. Pramono mengatakan dengan penguatan KPK, maka pemerintah yang akan diuntungkan.
"Tidak ada itikad dan niat dalam pemerintah untuk melemahkan KPK," kata Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
(Baca: Jokowi Bakal Terbitkan Perpres Soal KPK)
Rancangan Perpres tersebut telah diajukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kepada Jokowi untuk difinalisasi.
"Karena sudah dalam proses tentunya akan segera diselesaikan," katanya.
Pramono mengatakan Jokowi menginginkan sikap antikorupsi ditegakkan, sehingga dipastikan poin aturan tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Selain itu ia menambahkan, Jokowi telah memilih Dewan Pengawas yang memiliki kredibilitas baik. "Mereka tidak diragukan lagi," ujar dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan sudah memberi paraf terhadap rancangan Perpres tentang Dewan Pengawas KPK. Dengan demikian, Perpres tersebut hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Kepala Negara.
(Baca: Mahfud MD Tegaskan Ketua KPK Firli Bahuri Tak Lagi Bawahan Kapolri)