Kronologi Harley di Lambung Garuda yang Rugikan Negara hingga Rp 1,5 M

Martha Ruth Thertina
5 Desember 2019, 17:30
Garuda Indonesia, Dirut Garuda Dicopot, Harley Garuda, Brompton Garuda
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pesawat Garuda di Hangar GMF,  Tanggerang, Banten (2/3/2019).

Berdasarkan hasil penelusuran petugas Bea dan Cukai, perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp200 juta sampai Rp 800 juta per unit. Sedangkan sepeda Brompton berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta per unit. Dengan perhitungan ini, perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar.

Dalam Konferensi Pers, Kementerian Keuangan menyatakan petugas Bea Cukai masih melakukan penelitian lebih lanjut terhadap SAW dan LS. Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penelitian dilakukan hingga menelusuri rekening dan transaksi keuangan yang bersangkutan.

(Baca: Profil Ari Askhara, Dirut Garuda yang Dicopot Gara-gara Harley)

Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, berdasarkan laporan komite etik, Harley diduga pesanan AA. Pada 2018, kata Erick, AA memberi instruksi untuk mencari Harley Davidson tipe klasik. Merespons temuan ini, Erick memutuskan untuk memberikan sanksi tegas. Ia menyebut kasus ini memiliki unsur pidana.

“Saya tentu akan memberhentikan Dirut Garuda. Pasti ada prosedur lagi, tidak sampai situ saja, terus lihat oknum-oknum yang terkait,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...