Mahfud Sebut Pimpinan KPK Tak Bisa Ikut Uji Materi Jika Wakili Lembaga

Dimas Jarot Bayu
22 November 2019, 22:05
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Hari ini, Rabu (23/10/2019). Mahfud mengatakan pimpinan KPK bisa mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika mewakili pribadi bukan lembaga antirasuah.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Hari ini, Rabu (23/10/2019). Mahfud mengatakan pimpinan KPK bisa mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika mewakili pribadi bukan lembaga antirasuah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak bisa ikut mengajukan gugatan uji materi atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkaham Konstitusi (MK) jika mewakili lembaga antirasuah tersebut. Sebab, KPK merupakan bagian dari lembaga eksekutif.

Hal itu berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017. "Sebagai bagian lembaga eksekutif, artinya dia dianggap ikut dalam proses pembuatan undang-undang," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11).

Meski demikian, pimpinan KPK bisa mengikuti gugatan uji materi di MK sebagai perorangan. Mahfud pun mempersilakan tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarief, untuk menggugat uji materi UU KPK ke MK tanpa membawa jabatannya di komisi antirasuah.

"Misalnya Saut Situmorang, Agus Rahardjo, Laode sebagai pribadi, bisa," kata Mahfud.

(Baca: Dubes AS Sebut Pelemahan Pemberantasan Korupsi Akan Turunkan Investasi)

Untuk diketahui, tiga pimpinan KPK ikut menjadi pemohon dalam gugatan uji materi UU KPK ke MK pada Rabu (20/11). Mereka ikut menggugat secara pribadi bersama 13 pegiat antikorupsi lainnya.

Para penggugat bakal didampingi oleh 39 pengacara yang berasal dari koalisi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), hingga LBH Jakarta selama menjalani proses uji materi tersebut.

Pimpinan KPK melayangkan gugatan uji materi karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak merespon desakan publik untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Sebelumnya, Jokowi berdalih belum ingin menerbitkan Perppu karena menghargai proses gugatan uji materi UU KPK di MK.

Menurut Jokowi, tidak etis jika menerbitkan Perppu KPK saat uji materi di MK masih berlangsung. Sebab, hal tersebut bakal mengganggu proses uji materi di MK.

“Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

(Baca: Jelang Jabat Ketua KPK, Firli Bahuri dapat Kenaikan Pangkat)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...