Vape Dilarang, Penjualan Ilegal akan Marak

Rizky Alika
15 November 2019, 16:00
larangan vape, larangan rokok elektrik,
wikimedia.org
Ilustrasi rokok elektrik. Asosiasi Vape Indonesia menilai pelarangan rokok elektrik akan melahirkan black market produk tersebut.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape. BPOM juga berharap ada payung hukum yang menekankan pelarangan vape agar bisa melakukan penindakan. Asosiasi Vape Indonesia (AVI) menilai larangan konsumsi vape dapat memicu maraknya penjualan vape ilegal atau black market.

Ketua Penasihat AVI Dimasz Jeremiah, mengatakan bahwa pelarangan vape dan rokok elektrik tidak akan mengurangi konsumsinya. "Saat dilarang, yang ada black market meningkat," kata dia di Jakarta, Jumat (15/10).

Selain itu, dia memperkirakan tidak akan ada pengguna vape yang melakukan sosialisasi di internet untuk menginformasikan cara vaping yang aman. Selain itu, pengecekan kualitas rokok elektrik akan menurun serta tidak ada perlindungan konsumen.

Menurut Dimasz, klaim yang menilai vape berbahaya merupakan asumsi yang tidak tepat. Sebab, data menunjukkan pengguna tidak mengalami kematian akibat penggunaan vape seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS).

(Baca: Pengusaha Tolak Kenaikan Cukai Vape Sebesar 25% Mulai Tahun Depan)

Dimasz menjelaskan bahwa kasus meninggalnya 40 orang serta gangguan kesehatan yang terjadi pada 2 ribu orang di AS bukan disebabkan oleh vape. Kematian tersebut disebabkan penyalahgunaan vaping dan pemakaian narkoba berupa senyawa aktif ganja (tetrahydrocannabinol/THC).

Produk tersebut, lanjut Dimasz, mengandung vitamin E acetat yang berbahaya bila dihirup. Hal ini berdasarkan penelitian Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS.

Ia pun mengatakan, ribuan vaper di Indonesia telah melakukan pemeriksaan melalui dokter rumah sakit ataupun puskesmas. Hasil pemeriksaan pun menunjukkan kondisi kesehatan mereka baik. Oleh karena itu, Dimasz menilai pemerintah telah bereaksi secara berlebihan terhadap kasus yang terjadi di AS. "Kasus itu dianggap karena vape, padahal bukan," ujar dia.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan, ada puluhan ribu pekerja yang bergantung pada industri vape. "Ini perlu jadi perhatian pemerintah," katanya.

(Baca: Kenaikan Cukai Vape Berlaku 2020, Indonesia Bukan yang Termahal)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...